SKANDAL PUNGUTAN LIAR SMKN 2 LANGSA: Bukti Surat “Lunas di Muka” Terkuak, Kepsek Pilih Bisu di Tengah Gelombang Kemarahan Publik
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA – Dinding kebisingan yang dibangun oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Kota Langsa akhirnya retak. Sebuah dokumen krusial—Surat Keterangan Lunas Dana Komite—terbongkar ke publik, mengungkap praktik pungutan liar (pungli) sistematis yang dilakukan jauh sebelum periode pembayaran resmi dimulai. Ini bukan sekadar kelalaian administratif; ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum negara dan etika pendidikan.
Dokumen bertanggal 3 Juni 2026, ditandatangani oleh Bendahara Komite Dra. Yusnelda Erawati dan dicap resmi Komite SMKN 2 Langsa, secara eksplisit menyatakan bahwa seorang siswa telah melunasi iuran untuk periode Juli hingga Desember 2026. Fakta ini mencengangkan: bagaimana bisa seseorang melunasi tagihan enam bulan ke depan, saat surat itu diterbitkan masih berada di bulan Juni? Jawabannya sederhana namun mengerikan: pungutan dilakukan di muka, dipaksa, dan dilegalisasi lewat kertas resmi sekolah.
Ini adalah bentuk pemerasan terselubung atas nama “komite”, padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) dengan tegas menyatakan:
“Sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, kecuali bersifat sukarela.”
Dengan kata lain, setiap rupiah yang dipaksakan kepada siswa tanpa dasar hukum adalah tindak pidana korupsi kecil-kecilan yang merusak fondasi pendidikan nasional.
Yang lebih mengejutkan adalah respons kepemimpinan sekolah. Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Langsa, yang seharusnya menjadi penjaga integritas institusi, justru memilih membungkam diri total. Tim investigasi Cyber Kriminal Com telah berulang kali mencoba menghubungi beliau melalui WhatsApp sejak awal pekan, namun tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada upaya minimal untuk membuka ruang dialog. Sikap diam ini bukan netralitas—ini adalah pengakuan diam-diam atas kesalahan.
Upaya konfirmasi juga dilayangkan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Langsa. Namun, alih-alih mengambil tanggung jawab sebagai otoritas pengawas, Kacabdin malah melempar bola panas kembali ke sekolah: “Silakan hubungi langsung pihak sekolah.” Langkah ini menunjukkan absennya pengawasan struktural dan kegagalan birokrasi dalam melindungi hak-hak siswa.
Publik kini bertanya:
- Siapa yang memberi wewenang kepada bendahara komite untuk menerbitkan surat lunas sebelum masa bayar tiba?
- Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, atau masuk ke kantong pribadi?
- Mengapa kepala sekolah lebih takut pada wartawan daripada pada undang-undang?
Kami menegaskan: Nama dan identitas siswa dalam dokumen bukti telah disamarkan sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip perlindungan anak. Tidak ada niat menjatuhkan individu, tetapi ada kewajiban moral untuk membongkar sistem yang rusak.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari SMKN 2 Langsa. Tidak ada permintaan maaf. Tidak ada penjelasan. Hanya keheningan yang menusuk.
Tim Investigasi dipimpin oleh Hendrik, tetap membuka lebar-lebar ruang hak jawab bagi semua pihak terkait. Kami akan menunggu hingga detik terakhir. Tapi jika diam terus berlanjut, maka diam itu sendiri akan menjadi bukti terkuat: bahwa mereka tahu salah, tapi tak punya nyali untuk bertanggung jawab.
Pendidikan bukan ladang bisnis. Siswa bukan ATM berjalan. Dan kepala sekolah bukan raja kecil yang boleh menutup mulut saat rakyat bertanya.
Waktunya pertanggungjawaban. Bukan nanti. Sekarang.
StopPungliDiSekolah #SMKN2LangsaHarusBertanggungJawab #PendidikanBukanBisnis #CyberKriminalComInvestigasi
