BREAKING NEWS

 


UU PERS PERS

UUD Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 40 TAHUN 1999


TENTANG


P E R S


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :


a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan


rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan


bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,


sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum


dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;


b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat


sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi


manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk


menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,


dan mencerdaskan kehidupan bangsa;


c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar


informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,


kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan


pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan


hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;


d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang


berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;


e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan


Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4


Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982


sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;


f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf


a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;


Mengingat :


1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;


2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor


XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 2/11


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :


1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang


melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,


menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,


suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk


lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran


yang tersedia.


2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha


pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta


perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,


atau menyalurkan informasi.


3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media


elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.


4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.


5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.


6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.


7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.


8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi


informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau


peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban


melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan


jurnalistik.


9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan


peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.


10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak


mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus


dirahasiakannya.


11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan


tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama


baiknya.


12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan


kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang


orang lain.


13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap


suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah


diberitakan oleh pers yang bersangkutan.


14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.


BAB II


ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN


PERANAN PERS


Pasal 2


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Pasal 3


1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,


dan kontrol sosial.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 3/11


2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi


sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4


1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau


pelarangan penyiaran.


3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak


mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan


mempunyai Hak Tolak.


Pasal 5


1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan


menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga


tak bersalah.


2. Pers wajib melayani Hak Jawab.


3. Pers wajib melayani Hak Tolak.


Pasal 6


Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :


a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;


b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan


Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;


c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;


d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan


kepentingan umum;


e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


BAB III


WARTAWAN


Pasal 7


1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.


2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 8


Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


BAB IV


PERUSAHAAN PERS


Pasal 9


1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.


2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.


Pasal 10


Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers


dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk


kesejahteraan lainnya.


Pasal 11


Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 4/11


Pasal 12


Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara


terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama


dan alamat percetakan.


Pasal 13


Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :


a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan


hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;


b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan


peraturan perundang-undangan yang berlaku;


c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.


Pasal 14


Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara


Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.


BAB V


DEWAN PERS


Pasal 15


1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers


nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.


2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :


a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;


b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;


c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat


atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;


d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;


e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di


bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;


f. mendata perusahaan pers;


3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :


a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;


b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;


c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang


dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;


4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.


5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan


dengan keputusan Presiden.


6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat


dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.


7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :


a. organisasi pers;


b. perusahaan pers;


c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


BAB VI


PERS ASING


Pasal 16


Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di


Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 5/11


BAB VII


PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 17


1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan


menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.


2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :


a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan


teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;


b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan


meningkatkan kualitas pers nasional.


BAB VIII


KETENTUAN PIDANA


Pasal 18


1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan


yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat


(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau


denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13


dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana


dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).


BAB IX


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19


1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di


bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku


atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti


dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.


2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,


wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu


selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.


BAB X


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20


Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :


1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok


Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan


Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir


dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor


4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,


Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);


2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap


Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum


(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 6/11


Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut


ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan


penerbitan-penerbitan berkala;


Dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap


orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan


penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta


Pada tanggal 23 September 1999


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta


Pada tanggal 23 September 1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS


NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd


MULADI


Salinan sesuai dengan aslinya.


SEKRETARIAT KABINET RI


Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II


PR


Edy Sudibyo


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 7/11


PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 40 TAHUN 1999


TENTANG


P E R S


I. UMUM


Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan


berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi


media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana


untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers


berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang


Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal


itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan


kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan


bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat


terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta


keadilan dan kebenaran terwujud.


Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi


juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan


Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:


XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa


setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan


Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang


berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan


pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa


gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan


buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas


wilayah".


Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk


mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,


maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati


hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka


dikontrol oleh masyarakat.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 8/11


Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya


Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti


pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk


dan cara.


Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak


mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan lainnya.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas


Pasal 2


Cukup jelas


Pasal 3


Ayat 1


Cukup jelas


Ayat 2


Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas


pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat


dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.


Pasal 4


Ayat 1


Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak


asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan


pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak


masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.


Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan


pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh


pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik


Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.


Ayat 2


Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku


pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan


merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam


ketentuan undang-undang yang berlaku.


Ayat 3


Cukup jelas


Ayat 4


Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat


melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak


menyebutkan identitas sumber informasi.


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil 9/11


Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh


pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di


pengadilan.


Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara


atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.


Pasal 5


Ayat 1


Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau


membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat


mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam


pemberitaan tersebut.


Ayat 2


Cukup jelas


Ayat 3


Cukup jelas


Pasal 6


Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak


masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan


menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong


ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi


hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.


Pasal 7


Ayat 1


Cukup jelas


Ayat 2


Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang


disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.


Pasal 8


Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan


Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,


hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 9


Ayat 1


Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama


untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk


mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan


peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis


dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil


10/11


karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk


lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.


Ayat 2


Cukup jelas


Pasal 10


Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,


bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.


Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara


manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.


Pasal 11


Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak


mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan


perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12


Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :


a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung


jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;


b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal


atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;


c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter


media yang bersangkutan.


Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya


jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.


Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab


perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.


Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku.


Pasal 13


Cukup jelas


Pasal 14


Cukup jelas


Pasal 15


Ayat 1


Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan


kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers


nasional.


Ayat 2


Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana


dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak


UU 40/1999: PERS


HOP Itjen Dep. Kimpraswil


11/11


Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode


Etik Jurnalistik.


Ayat 3


Cukup jelas


Ayat 4


Cukup jelas


Ayat 5


Cukup jelas


Ayat 6


Cukup jelas


Ayat 7


Cukup jelas


Pasal 16


Cukup jelas


Pasal 17


Ayat 1


Cukup jelas


Ayat 2


Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana


dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi


pemantau media (media watch).


Pasal 18


Ayat 1


Cukup jelas


Ayat 2


Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,


maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana


dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.


Ayat 3


Cukup jelas


Pasal 19


Cukup jelas


Pasal 20


Cukup jelas


Pasal 21


Cukup jelas



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887