Polisi di Laporkan Ke Propam Polda SulSel

Subscribe Us

Polisi di Laporkan Ke Propam Polda SulSel

Jumat, 17 Februari 2023, Februari 17, 2023
CYBERKRIMINAL.COM, PINRANG - Berawal dari pihak Andi saharullah melaporkan penyerobotan lahan yang di kuasai selama bertahun tahun ke pihak polres Pinrang yang di tangani oleh Kanit Tahban atas nama Kaharuddin Syah,S.pd, tetapi laporan tersebut di abaikan (18/2/2023).

Bahkan pelapor ditinggalkan di ruang kerja polisi dengan alasan bukti yg dibawah pelapor adalah keputusan pengadilan Negeri Pinrang Nomor 2/PdtG/2018 PN tanggal 30 Mei 2018 dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi makassar tanggal 5 Oktober 2018.


Polisi tidak menerima laporan tersebut dengan alasan putusan pengadilan "TIDAK KUAT", maka dengan rasa kecewa pelapor pulang dan langsung kembali kerumah, setelah kejadian tersebut ANDI SUKRI dan kawan-kawan memasuki kembali kebun dengan merusak 4 bangunan kandang'ayam dan menebang pohon durian, manggis,kelapa, rambutan yang nilai kerugian kurang lebih 1 Milyar, maka Andi Sarulla kembali' melaporkan pengrusakan tersebut pada tanggal 10 Januari 2023.
 
Dari Polsek Mattiro bulu dilimpahkan ke polres dan diambil alih oleh KAHARUDDIN SYAH, S.pd, lalu pelapor minta pendampingan di JPKP pada tanggal 17/01/2023 kami dari Jpkp mendatangi polisi tersebut untuk pertanyakan laporan, Barulah kami di berikan surat SP2 pada hari itu juga.

Polisi janji besok turun kelokasi, setelah dari lokasi kejadian, besoknya kami diminta datang kekantor membawa saksi yang melihat kejadian itu, Maka kami datang dengan membawa tiga saksi untuk dimintai keterangan dan hasilnya ada 4 nama yang terlapor merusak kebun tersebut.

Setelah itu kami menunggu proses selanjutnya dan kami berulang kali mendatangi kantor polisi untuk bertanya apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, dan jawaban penyidik kalau surat panggilan terlapor belum di tanda tangani pak KASAD. 

Sehingga dari tanggal 10/01/2023 laporan sampai dengan tanggal 30/01/2023 belum ada yg di periksa sehingga kami Jpkp melaporkan ke propam polres Pinrang dan akhirnya kami di pertemukan dengan KAHARUDDIN SYAH,SPD dan berjanji akan memanggil terlapor.

Sehingga laporan kami di propam ditarik kembalikami berulang ulang mendatangi kantor polisi untuk pertanyakan apakah sudah di panggil dan kami di infokan kalau ke 4 terlapor sudah di periksa 3 org tinggal satu org yang belum dengan alasan tdk hadir memenuhi panggilan apa yg terjadi setelah tanggal 13 Pebruari 2023 kami dapat surat pemberitahuan kedua ternyata terlapor belum ada yg di periksa itu sangat membuat kami sakit hati karna selama kurung waktu sebulan yang ada hanya kami di bohongi polisi alias penyidik.

Ini sangat tidak benar, Seorang Aparatur negara melakukan hal seperti ini sehingga kami Jpkp mengambil  langkah melaporkan polisi tersebut ke Propam Polda SulSel, karena tidak profesional dalam menjalankan tugas nya. Sudah cukup kami beri waktu hampir dua bulan laporan tersebut tdk ada tindakan, Semoga kejadian ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua.



KETUA DPW Jpkp Sulsel
ANDI IMRAN MADDUKELLENG

TerPopuler