REDAKSI
Kementrian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sertifikat Pendaftaran
Notaris
Ghivary Catur Mandala Putra, S.H., M., KN
Nomor AHU-016955.AH.01.30Tahun 2022
SK KEMENKUMHAM
AHU-001777.AH.01.30.Tahun 2023.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
0801230018551
PERPAJAKAN Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
65.370.839.3-801.000
Rekening Bank
Sulselbar: 130-003-00004-111-03
BCA : 4050451327
PERHATIAN PENTING!
Waspada Oknum Mengatasnamakan Wartawan CYBERKRIMINAL.COM
Apabila Anda menemui seseorang yang mengaku sebagai wartawan Cyberkriminal.com, harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui Redaksi resmi CYBERKRIMINAL.COM.
✅ Cek nama yang bersangkutan pada daftar wartawan resmi Redaksi.
🚫 Jika hanya menunjukkan ID Card tetapi namanya tidak tercantum di Redaksi, maka itu adalah indikasi PENIPUAN.
📍Apabila ditemukan gelagat mencurigakan, perilaku tidak sesuai kode etik jurnalistik, atau penyalahgunaan identitas wartawan, segera hubungi kami untuk konfirmasi dan penanganan lebih lanjut:
📞 0816-268-867
📧 Cyberkriminal9@gmail.com
Redaksi CYBERKRIMINAL.COM
Menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas jurnalistik.
📢 PENGUMUMAN RESMI
Dalam upaya menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik, dengan ini kami menegaskan
Dilarang Keras bagi setiap wartawan, kontributor, maupun pihak yang mengatasnamakan Media CYBERKRIMINAL.COM untuk meminta uang, donasi, atau sumbangan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui proposal, kerja sama, atau alasan kegiatan media.
Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari ketentuan ini tidak dibenarkan dan bukan tanggung jawab redaksi maupun manajemen PT Aswar Jaya Group
Apabila terdapat pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, harap segera melaporkan kepada manajemen melalui kontak resmi redaksi:
📧 cyberkriminal9@gmail.com
☎️ (0816268867)
Kami berkomitmen menjaga etika jurnalisme yang bersih, berimbang, dan profesional.
Makassar, Januari 2018
Manajemen PT Aswar Jaya Group
Media Cyberkriminal.com
❗️APABILA TERBUKTI OKNUM TERSEBUT MELAKUKAN PENIPUAN, SEGERA LAPORKAN KE KANTOR POLISI TERDEKAT.
REDAKSI
DEWAN PENASEHAT
Amiruddin Husain
Slamin
Moh. Sahidi
Letjen TNI ( Purn) Romulo Cornel Simbolon Abuya Sangadiah
Mayjen TNI. ( Purn ) Tulus Sihombing
Mayjen TNI (Purn) Bantu Harjijo
Mayjen TNI Abdul Hanafi, Tb.H.,
Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto
Komjen Pol. (Purn) Unggung Cahyono
Irjen (Purn) Mahfud Arifin
Irjen ( Purn) Murad Ismail
Irjen Pol (Purn) H.Tubagus Angkawijaya
Maman Sujarna, S.H, M.H., M.M.,
Drs. H.Lubis Tihang, S.IP.S.H.,
Bun Hon Khiong Bun bun Khui als Radiman
Drs. Aang Pujianto.S.ip.
Yusfan Stefanus
Drs. Ajis Putra Ganisun, S.H.,
Bambang Pujaraja, S.H., M.H.,
Toto Suroto, SH., LL., M.Ph.D.,
Rizky Apriyanto
Dr. Pormanorman Naibaho. S.H., M.H. Nurul Hidayah, SH. M.H.,
Dr. Daniel Panjaitan, S.H., M.H., M.M., Drs. Juana Mangku Hardi, S.H., M.H., Sudiyono. SE., S.H., M,Si.,
Wahyu Suryo Wibowo, S.H.,
Gardan Akhmad
PENASEHAT HUKUM/ADVOKAT
DR. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H.,
Hadi Rusli, AMd.AK., S.H., S.I.Pol., C.NSP.,
Irwan Dg. Tompo, S.H.,
Sultan, S.H., M.H.,
Sukri Ardiansyah, S.H.,
Yodi Kristianto, S.H., M.H.,
DEWAN REDAKSI
Prastika Ayu Ningsih, S.H., Kom.,
Anggi, S.H., M.H.,
Drs. Ardi Baratayuda Salim, S.H.,
CEO
Aswar
PIMPINAN REDAKSI
Aswar
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Andi Rusna
BENDAHARA
Prastika Ayu Ningsih
REDAKTUR
Gunawan Herdiansyah
Andre
EDITOR
Andre
AHLI IT
Moh. Sohidi
TIM INVESTIGASI NASIONAL
Arfah Amiruddin (Bara)
Nursan
Herman Wijaya
ACEH
Hendrik
BABEL
Pikes Anita
DKI JAKARTA
Adam
Lilis Anggtaeni, S.H.,
JAWA BARAT
Muhammad Maulana Maulidan
JATENG
Miftakh Bustanul Arifin
KALTIM
Zawiranda, S.Sos.,
LAMPUNG
Bustromi
SULTENG
Ariyadi
SUMUT
Reza Fahlevi Nasution
SUMSEL
Juliansyah
BIRO KABUPATEN/KOTA
ACEH TENGAH
Al Abrar
BIRO BONE
Andi Rusli
BIRO GOWA
Rusli Dg. Nai
BIRO GARUT
Irfan Abdul ma'ruf
BIRO MAROS
Harman Kasim
BIRO MEDAN
Rahmaya Novita
BIRO SAMPANG
Hoiri
Moh Goffar
BIRO PRINGSEWU
Wawan Didi
WARTAWAN MAKASSAR
Ruslan (Tembak)
Ferdinan Tambuwun
H. Ponidi
Ariady
Husain Mustain Bustami
Wirno
Andi Hasrul, S.E.,
Andi Agung Perkasa
Muhammad Tang HR
syam Bahtiar
Ramli
Kasra K Limpo
Angga Saputra
Angga Prasetio (angga jw)
Darmawansyah
Syamsul
Herlina Halim
Sumarni
Nurafni Arifin
Feryanti
Andi Rusli
Email: cyberkriminal9@gmail
Alamat Redaksi Jl. Sehat No. 10, Kel. Pannampu, Kec. Tallo, Kota Makassar
Media Online CYBERKRIMINAL.COM di terbitkan bedasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan
ALAMAT REDAKSI & SEKERTARIAT PROVINSI
Kontak Person Staf Redaksi Via Call And Whatsapp : ☎ 0823-9657-8405
Alamat Redaksi : Jalan. Sehat No. 10, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
☎ 0816268867
Alamat Redaksi : Dusun TJ Rambut, Kelurahan Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Provinsi Aceh.
☎ 0853-7219-5257
Alamat Redaksi : Jln R E Martadinata Gg. Mawar XI Rt/Rw 08/02 Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung
☎ 0813-7502-447
Alamat Redaksi : Jalan Denainggaman No. 4, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. ☎ 0821-6238-0502
PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI – CYBERKRIMINAL.COM
Seluruh wartawan CYBERKRIMINAL.COM dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat, tercantum dalam Box Redaksi serta terdaftar dalam database internal redaksi. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Detik Timur namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi CYBERKRIMINAL.COM berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp.500 juta.
Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi, dan apabila terbukti, akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Wartawan CYBERKRIMINAL.COM dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penyimpangan terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk peringatan keras, pemberhentian dari struktur redaksi, dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
CYBERKRIMINAL.COM juga menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, dan intervensi dari pihak mana pun baik pemerintah, swasta, partai politik, maupun organisasi massa yang dapat menghambat kemerdekaan kerja jurnalistik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila wartawan Cyberkriminal.com mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan hukum, serta melaporkannya kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, pengawas kekuasaan, serta penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
