Publik Soroti Penahanan Mantan Reje Karang Bayur, Minta Penegakan Hukum Berjalan Adil dan Transparan
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH — Masyarakat Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, meminta proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2023 dilakukan secara transparan, objektif, dan menyentuh seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterkaitan.
Sorotan tersebut mencuat setelah M. Saleh, mantan Reje Desa Karang Bayur, ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan. Namun, publik juga mempertanyakan apakah proses hukum tersebut telah mengkaji secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa selama rentang waktu 2019 hingga 2023.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, dalam pengelolaan Dana Desa terdapat sejumlah pihak yang memiliki fungsi administratif dan teknis, antara lain sekretaris desa, bendahara, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, serta Kaur Kesejahteraan Rakyat. Karena itu, menurut sumber tersebut, keterlibatan pihak-pihak lain perlu didalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
«“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun, kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan, kami berharap semuanya diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai hanya satu orang yang menjadi fokus,” ujar sumber tersebut.»
Berawal dari Laporan Masyarakat
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wartawan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat, di antaranya pihak berinisial S dan Hardiani, terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa Karang Bayur periode 2019–2023.
Dalam perkembangan penanganannya, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah disebut meminta Inspektorat Aceh Tengah melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Dana Desa dan anggaran terkait untuk periode tersebut.
Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan anggaran juga disebut telah dimintai keterangan dan diperiksa, termasuk perangkat desa, unsur terkait, pendamping, serta pihak lainnya.
Masyarakat menilai langkah tersebut merupakan bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Namun, mereka meminta proses penyidikan tidak berhenti pada satu pihak apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Sorotan terhadap Pengelolaan Anggaran Tahun 2019
Publik juga menyoroti khusus pengelolaan anggaran pada tahun 2019.
Menurut informasi yang disampaikan sumber, pada awal 2019 terdapat pejabat yang menjalankan fungsi Reje/penanggung jawab pemerintahan desa selama sekitar tiga bulan, yakni Mardani, yang disebut saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Bies.
Sumber mengklaim terdapat bukti penarikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp538.044.000 pada periode tersebut. Selain itu, terdapat dugaan kegiatan pengadaan tanah timbunan yang menurut masyarakat perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan realisasi.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, termasuk dokumen anggaran, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, hasil audit Inspektorat, serta alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
Pada akhir 2019, setelah M. Saleh dilantik sebagai Reje Desa Karang Bayur, pengelolaan anggaran desa disebut dilanjutkan olehnya hingga tahun-tahun berikutnya.
Masyarakat kemudian mempertanyakan bagaimana pembagian tanggung jawab hukum terhadap pengelolaan anggaran dalam periode yang melibatkan lebih dari satu pihak dan lebih dari satu pejabat pengelola anggaran.
Publik Minta Jangan Ada Tebang Pilih
Masyarakat Desa Karang Bayur menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menentukan tersangka maupun langkah hukum lainnya.
Sebaliknya, publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dikriminalisasi. Kami hanya ingin perkara ini dibuka secara terang. Kalau memang ada pihak lain yang terbukti terlibat, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dipulihkan namanya,” demikian aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui sumber.
Masyarakat juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi, tebang pilih, maupun intervensi kepentingan tertentu. Prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan keadilan harus menjadi pijakan utama.
Menunggu Penjelasan Kejaksaan
Hingga berita ini disusun, berbagai pertanyaan publik tersebut pada prinsipnya masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, khususnya mengenai konstruksi perkara, hasil pemeriksaan dan audit, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta dasar hukum penetapan dan penahanan M. Saleh.
Masyarakat berharap Kejaksaan memberikan informasi secara proporsional sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai kerahasiaan penyidikan.
Publik juga meminta agar proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karang Bayur periode 2019–2023 dikawal secara profesional, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Catatan penting: Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini masih berupa informasi dan aspirasi masyarakat. Penentuan tersangka, keterlibatan seseorang, serta ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Karang Bayur menegaskan, mereka tidak menginginkan sekadar penahanan atau penetapan tersangka, tetapi pengungkapan perkara secara utuh dan berkeadilan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah: apakah perkara ini akan berhenti pada satu tersangka, atau seluruh rangkaian pengelolaan Dana Desa Karang Bayur selama 2019–2023 akan dibuka secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta hukum?
