Langgar aturan Kememdes, 3 Perangkat Gampang Pondok kelapa Rangkap Jabatan Bumdes. Publik Desak Copot Perangkat Desa
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Salah seorang warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menyoroti adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah perangkat desa sebagai pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Hal itu disampaikan warga kepada tim media pada Sabtu (15/8/2026). Beredar isu di tengah masyarakat bahwa Plt Sekretaris Gampong, Kepala Dusun I, dan Kepala Dusun III terkesan merangkap sebagai pengurus BUMG Pondok Kelapa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Geuchik Gampong Pondok Kelapa, Amri.
Geuchik merespons serius laporan tersebut. Ia menyatakan akan memastikan kebenaran informasi itu terlebih dahulu.
Apabila benar terdapat perangkat desa yang merangkap sebagai pengurus BUMG, kita akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Geuchik Amri.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa melarang perangkat desa merangkap sebagai pengurus BUMDes.
Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak Geuchik Pondok Kelapa untuk segera melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap perangkat desa yang terbukti merangkap jabatan di BUMG.
Untuk menjaga asas prinsip jurnalis, tim berkomitmen membuka ruang hak jawab seluasnya kepada pihak terkait , demi menjaga keberimbangan informasi selanjutnya.
Penulis: Hendrik
