Retribusi Parkir RSUD Disorot, Publik Desak Pemko Langsa Buka Data PAD Sesuai UU KIP dan Qanun Aceh
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA – Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan publik di Kota Langsa. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi jasa umum parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa.
Desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Langsa membuka data penerimaan dari sektor tersebut semakin menguat. Publik mempertanyakan besaran target PAD Tahun Anggaran 2026 dari retribusi parkir RSUD, jumlah realisasi setoran yang telah masuk ke kas daerah, serta mekanisme pengelolaan dan penyetoran yang selama ini diterapkan.
Tuntutan keterbukaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 11 huruf d, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi berupa ringkasan laporan keuangan yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuka informasi keuangan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Sorotan itu disampaikan oleh Zul, pengamat sosial dari LSM BLJ, saat dimintai tanggapan oleh Tim Investigasi. Menurutnya, retribusi parkir RSUD Langsa merupakan bagian dari PAD yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Retribusi parkir di RSUD Langsa merupakan pendapatan asli daerah. Namun hingga saat ini, besaran setoran yang masuk ke kas daerah belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Zul.
Ia menegaskan bahwa publik tidak sedang mencari polemik, melainkan menuntut kejelasan dan transparansi atas pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari layanan publik.
Menurutnya, keterbukaan data akan menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Publik menunggu kepastian apakah Pemko Langsa benar-benar membuka ruang klarifikasi dan transparansi terkait pengelolaan retribusi parkir RSUD. Keterbukaan adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola retribusi parkir RSUD Langsa maupun instansi terkait mengenai target dan realisasi penerimaan dari sektor tersebut.
Tim Investigasi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kredibilitas pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik.
(Tim Investigasi – Hendrik)
Sabtu, 30 Mei 2026
