BREAKING NEWS

Kacabdin Langsa Disorot Publik, Abaikan Konfirmasi Media; Bungkamnya Pejabat Picu Krisis Kepercayaan

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Sikap tertutup seorang pejabat publik kembali menuai sorotan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kota Langsa, Aceh, menjadi perhatian publik setelah berulang kali mengabaikan upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi Cyberkriminal.com terkait sejumlah informasi yang berkembang di lingkungan pendidikan.

Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional. Sebelum sebuah informasi dipublikasikan, media berkewajiban memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan berita.

Namun, upaya tersebut justru tidak mendapat respons. Beberapa kali panggilan melalui telepon seluler dilakukan dengan tetap mengedepankan etika dan tata krama komunikasi, tetapi hingga berita ini disusun, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari Kacabdin Langsa.

Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan media bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga berpotensi memperbesar spekulasi di tengah masyarakat. Ketika akses terhadap informasi tertutup, ruang publik justru dipenuhi berbagai asumsi yang sulit diverifikasi kebenarannya.

"Yang dibutuhkan publik sebenarnya sederhana, yaitu penjelasan resmi. Ketika pejabat memilih diam, maka ruang pertanyaan akan semakin melebar," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kota Langsa.

Sebagai pejabat yang mengemban amanah negara, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab jabatan. Media bukanlah pihak yang harus dihindari, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

Publik kini menyoroti sikap Kacabdin Langsa yang dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi. Terlebih, keberadaan pejabat publik sejatinya bertujuan melayani masyarakat, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan kapasitasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi yang menjadi hak masyarakat, kecuali informasi yang secara jelas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks tersebut, diamnya pejabat terhadap permintaan konfirmasi media tidak hanya berpotensi menimbulkan kesan kurang profesional, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas institusi yang dipimpinnya.

Sorotan publik terhadap Kacabdin Langsa terus menguat. Banyak pihak menilai bahwa klarifikasi terbuka merupakan langkah paling tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 2 Juni 2026, tim investigasi Cyberkriminal.com masih belum menerima keterangan resmi dari Kacabdin Langsa. Meski demikian, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bentuk komitmen media terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Tim Investigasi: Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image