Budaya Malu masih Berjalan. Kantor Desa Tutup, Pelayanan Publik Disorot.
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pelayanan administrasi di Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, menjadi sorotan. Tim investigasi mendapati Kantor Keuchik masih dalam kondisi tertutup pada Jumat, 05/06/2026, pukul 08.30 WIB. Tidak terlihat aktivitas perangkat gampong di lokasi.
Temuan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara di tingkat desa. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 49 menegaskan bahwa Keuchik dan perangkat gampong wajib menjalankan tugas secara disiplin serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota membuka layanan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 54, yang menyatakan pejabat penyelenggara pelayanan dapat dikenai sanksi administratif jika tidak menjalankan standar pelayanan.
Publik Desak Camat Langsa Lama dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Langsa segera melakukan pembinaan dan pengawasan, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Tim Investigasi berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya dan memberikan hak jawab kepada Penjabat PJ Geuchik Gampong Asam Peutek serta pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara berimbang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi telah berupaya meminta konfirmasi kepada PJ Geuchik Gampong Asam Peutek melalui pesan WhatsApp sesuai kaidah jurnalistik Penjabat Geuchik merespons singkat, "Pak sebentar ya". hingga berita ini dilayangkan.
( Tim Investigasi - Hendrick)
