BREAKING NEWS

KDMP Di Aset Pemko Langsa Menuai Sorotan, Hibah atau Pinjam, Publik Desak Sertifikat & SK Walikota Dibuka

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA -Derasnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) program Presiden RI di wilayah Pemko Langsa kini menuai sorotan publik. Proyek yang memakai aset milik Pemerintah Kota Langsa justru meninggalkan tanda tanya besar: secara mekanisme, statusnya sudah rampung atau belum? Hibah atau pinjam pakai?


Setelah bangunan KDMP berdiri di atas lahan aset Pemko Langsa, publik mendesak kejelasan. Apakah Pemko Langsa sudah menyerahkan lahan itu secara "hibah" atau hanya "izin pinjam pakai"?


Dua status ini beda jauh secara hukum. Kalau "hibah" = aset Pemko beralih jadi milik koperasi. Kalau "izin pakai" = statusnya tetap aset Pemko, koperasi cuma numpang minimal 20 tahun. Tanpa kejelasan dokumen, publik curiga ada dugaan "proyek siluman" di atas tanah daerah.

Publik juga mengacu kepada 2. PP BMD Jadi Garis Merah, Walikota Nggak Bisa Main Sendiri, aturan mainnya tegas di PP No 28 tahun 2020 tenang pengelolaan barang milik daerah 


Pasal 59 , Jika Pemko Langsa menghibahkan aset untuk KDMP, wajib ada SK Walikota dan harus mendapat persetujuan DPRK Kota Langsa. Walikota tidak bisa mutuskan sendiri tanpa persetujuan DPRK. 


Pasal 77 Jika statusnya "izin pakai", wajib ada SK Walikota dengan jangka waktu jelas, minimal 20 tahun untuk KDMP. Tanpa SK = sama saja nebang pohon di kebun Pemko, alias bangunan liar.


Di tengah gencarnya pembangunan KDMP yang memakai aset Pemko, publik kini menuntut satu hal: Keterbukaan Informasi Publik secara terang benderang

Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , setiap warga berhak tahu dan meminta: 

KDMP boleh jadi program prioritas nasional, Karena negara tidak boleh melanggar hukum di rumahnya sendiri." Pemko bukan tanah kosong" yang bisa dipancang tiang tanpa SK. Hibah atau pinjam, tunjukkan sertifikatnya.



Diamnya Pejabat Perkuat Tanda Tanya*  
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Langsa terkait status hibah atau izin pakai lahan KDMP. Diamnya pejabat justru menguatkan desakan publik agar PPID Pemko Langsa segera membuka data sesuai amanah UU KIP.

Tim Investigasi berkomitmen terus membuka ruang klarifikasi untuk menjaga keseimbangan dan objektivitas pemberitaan selanjutnya demi kredibilitas publik. diterbitkan 1/6/2026) 


( Tim investigasi Hendrik )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image