BREAKING NEWS

Pembinaan Organisasi Masyarakat di Sampang Menuai Tanggapan, Aktivis Dorong Transparansi dan Perlindungan Fungsi Pengawasan




SAMPANG – Langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang yang memanggil dan melakukan pembinaan terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai perhatian dari berbagai kalangan. Salah satu pegiat antikorupsi dan aktivis masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif terhadap fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh organisasi masyarakat.




Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai kedatangan sejumlah LSM yang meminta data kepada instansi tertentu. Bakesbangpol menyampaikan bahwa langkah itu bertujuan untuk melakukan pembinaan administrasi sekaligus memastikan legalitas organisasi yang beroperasi di Kabupaten Sampang.




Meski demikian, sejumlah pihak berpendapat bahwa aktivitas permintaan data oleh LSM kepada instansi pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang meresahkan selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi publik.




"LSM memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Jangan sampai pembinaan ini justru ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial," ujar Arifin, Ketua DPD Barisan Independen Nusantara (BIN).




Menurutnya, berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang terungkap selama ini tidak sedikit berawal dari temuan maupun investigasi yang dilakukan oleh lembaga masyarakat. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa pemerintah perlu terus memperkuat transparansi publik serta menjaga ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.




Ia juga menilai bahwa aktivitas meminta data kepada instansi pemerintah yang tidak bersifat privat atau dikecualikan merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi yang sah, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.




"Jika ada oknum yang melakukan pemerasan atau penyalahgunaan nama LSM, yang ditindak adalah oknumnya. Jangan kemudian seluruh organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial ikut terkena stigma negatif," tukasnya.




Selain itu, muncul pula tanggapan terkait rencana Bakesbangpol untuk mengumumkan nama-nama organisasi yang belum melengkapi administrasi dalam waktu dua minggu. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan penghakiman terhadap organisasi yang kemungkinan masih dalam proses pembaruan legalitas.




Di sisi lain, kalangan aktivis juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).




Mereka berharap pembinaan yang dilakukan oleh Bakesbangpol benar-benar ditujukan untuk memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan serta meningkatkan kepatuhan administratif, tanpa mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.




"Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika LSM mulai aktif mengawasi sekolah, proyek, atau penggunaan dana pemerintah, justru mereka yang dipanggil dan dibina. Pemerintah harus memastikan fungsi pengawasan masyarakat tetap terlindungi," tegasnya.




(Red)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image