BREAKING NEWS

Supervisor FIF Makassar Akui Baru 3 Bulan Menjabat, Nasabah Kehilangan Rp7 Juta; Sikap Tantang Media Tuai Sorotan

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR — Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret nama Fikri Hidayatullah, oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih Makassar, terus menuai sorotan publik. Dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, sejumlah fakta baru terungkap, termasuk pengakuan supervisor cabang yang mengaku baru menjabat selama tiga bulan dan turut mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat ulah oknum tersebut.

Kasus ini bermula dari pengakuan nasabah bernama Thahirah Bijang, S.H., yang mengaku telah melunasi kewajiban pembiayaannya sebesar Rp7 juta pada 14 Desember 2024 kepada Fikri Hidayatullah selaku petugas lapangan. Saat itu, pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi dengan alasan prosedur administrasi internal perusahaan.

Namun belakangan diketahui, dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke kas perusahaan dan tidak tercatat dalam sistem administrasi resmi. Akibatnya, pihak nasabah tetap menerima tagihan bahkan somasi, seolah belum pernah melakukan pembayaran.
Pertemuan yang digelar di kantor FIF Cabang Cendrawasih Makassar itu mempertemukan pihak perusahaan, nasabah, serta awak media untuk mencari kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang mencuat.

Dalam forum tersebut, supervisor operasional cabang menyampaikan bahwa dirinya baru bertugas sekitar tiga bulan. Ia juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Fikri Hidayatullah.

“Saya baru masuk bekerja dan menjabat sebagai supervisor di sini selama tiga bulan. Saya juga ditipu oleh Fikri dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujarnya di hadapan peserta pertemuan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, posisi supervisor dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas karyawan, termasuk memastikan seluruh transaksi nasabah berjalan sesuai prosedur dan tercatat dalam sistem perusahaan.

Publik menilai pengakuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal di lingkungan operasional perusahaan. Dugaan bahwa seorang karyawan dapat menerima pembayaran melalui rekening pribadi tanpa terdeteksi dalam waktu cukup lama dianggap sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan.

Situasi pertemuan semakin memanas ketika awak media mulai mempertanyakan tanggung jawab pengawasan serta langkah pemulihan terhadap kerugian nasabah. Supervisor tersebut disebut menunjukkan reaksi emosional dengan nada tinggi dan pernyataan yang dinilai tidak pantas dalam forum resmi.

Bahkan, suasana sempat memanas setelah yang bersangkutan diduga menantang awak media dalam perdebatan terbuka terkait pemberitaan dan kritik yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak terima terus ditanya begini-begitu. Kalian media ini mau apa? Kalau memang mau cari masalah, mari kita adu saja! Saya tidak takut,” ucapnya dengan nada tinggi di tengah forum.

Sikap tersebut langsung menuai kecaman dari sejumlah pihak yang hadir. Seorang pejabat perusahaan, terlebih yang berhadapan dengan nasabah dan media, dinilai seharusnya mengedepankan etika komunikasi, profesionalisme, serta fokus pada penyelesaian masalah, bukan memperkeruh situasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen pusat PT Federal International Finance terkait langkah hukum terhadap Fikri Hidayatullah maupun bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian nasabah yang timbul dalam kasus tersebut.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image