Tiga Keuchik Terpilih 3 Bulan Tak Dilantik, Bupati Aceh Timur Diduga Langgar Permendagri
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Pelantikan tiga keuchik terpilih di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, mandek hingga tiga bula hari . Publik menduga ada maladministrasi di balik penundaan ini: Sekretaris Desa diduga “dirangkapkan” jadi Penjabat Keuchik, sehingga mengganjal pelantikan kepala gampong definitif.
Padahal, hasil Pilkades sudah ditetapkan sejak Februari 2026. Seharusnya, sesuai aturan, Bupati sudah melantik paling lambat 30 hari setelah hasil diterima.
“Setelah keuchik terpilih ditetapkan, jabatan itu tidak kosong. Tapi Sekdes yang sebelumnya mengisi kekosongan, sekarang dikabarkan diangkat jadi PJ Keuchik. Akibatnya, tiga keuchik terpilih tak kunjung dilantik,” ungkap sumber di lapangan, Rabu 13 Mei 2026.
LSM Bungong Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I., M.M., menyebut penundaan ini jelas melanggar Pasal 44 ayat 3 Permendagri No. 82 Tahun 2015.
“Kalau tidak ada sengketa, Bupati wajib melantik maksimal 30 hari. Menunjuk Sekdes jadi PJ di kondisi ini bukan solusi, tapi penghambat. Itu melanggar aturan,” tegas Zulfadli.
Ia merujuk UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 47: Penjabat Keuchik hanya untuk mengisi kekosongan, masa tugas maksimal 6 bulan dan bisa diperpanjang sekali.
“PJ itu sementara. Kalau ditunda sampai 6 bulan, pelayanan gampong lumpuh. Masyarakat yang dirugikan,” katanya.
*Bupati Bungkam, DPMG Diam*
Tim investigasi sudah mencoba mengonfirmasi ke Bupati Aceh Timur melalui WhatsApp. Hingga berita diturunkan, tidak ada jawaban. Pihak DPMG Aceh Timur juga belum memberikan keterangan resmi soal alasan penundaan pelantikan tiga keuchik Birem Bayeun.
LSM Bungong Lam Jaroe mendesak Bupati Aceh Timur segera melantik tiga keuchik terpilih sesuai hasil Pilkades. Jika tidak ada kepastian, mereka akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Komisi I DPRK Aceh Timur.
“Jangan biarkan pelayanan gampong lumpuh hanya karena administrasi digantung. Rakyat sudah memilih, hak mereka harus dipenuhi,” tutup Zulfadli.
Kasus ini kini jadi sorotan Aceh Timur. Pertanyaannya sederhana: Di mana ketegasan Bupati ketika aturan tersebut ada dugaan dilanggar di bawah hidungnya sendiri?
Tim Investigasi - Hendrick Kaperwil
