LSM Desak DPRK Panggil Kepala DPMG Aceh Timur, Dinilai Gagal Tuntaskan Pelantikan Tiga Keuchik
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR, 12 Mei 2026 – Polemik mandeknya pelantikan tiga Keuchik terpilih di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali memanas. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua LSM Bungong Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos.I., M.M, yang menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur bersama Bupati Aceh Timur gagal menjalankan tanggung jawab administratif dan pemerintahan secara profesional.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Zulfadli menyebut keterlambatan pelantikan yang telah berlangsung sejak Februari 2026 itu sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan masyarakat gampong. Ia bahkan mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Komisi I DPRK Aceh Timur segera turun tangan untuk mengusut dugaan maladministrasi di tubuh DPMG.
“Jika pekan ini Bupati dan DPMG masih tetap diam, kami akan menyurati Ombudsman RI dan meminta Komisi I DPRK Aceh Timur memanggil Kadis DPMG untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan korbankan rakyat karena kelalaian pejabat,” tegas Zulfadli.
Menurutnya, proses administrasi seharusnya tidak berlarut-larut. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur bahwa proses verifikasi dan administrasi pelantikan kepala desa wajib diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Namun hingga memasuki Mei 2026, tiga Keuchik terpilih di Kecamatan Birem Bayeun masih belum juga dilantik tanpa penjelasan resmi yang transparan kepada publik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Sekarang bola panas sepenuhnya berada di meja DPMG. Publik berhak mengetahui apa penyebab keterlambatan ini dan kapan jadwal pasti pelantikan dilakukan,” ujar Zulfadli lagi.
Tak hanya itu, sikap bungkam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Aceh Timur terkait mandeknya proses pelantikan tersebut. LSM Bungong Lam Jaroe menilai diamnya dua institusi itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat gampong yang telah melaksanakan proses demokrasi secara sah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan WhatsApp terkait status berkas dan penyebab keterlambatan pelantikan, Kepala DPMG Aceh Timur hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti kami pelajari. Terima kasih informasinya. Saya masih dinas luar,” ujarnya singkat.
Hingga kini, publik masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPMG terkait nasib tiga Keuchik terpilih tersebut. Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan resmi dan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Hendrik
