Kadis PUPR Langsa Bungkam Soal Dugaan ASN P3K Terima Rumah Otsus 2025
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Kepala Dinas PUPR Kota Langsa disinyalir bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan salah satu penerima Rumah Sehat Sederhana Otsus 2025 di Gampong Sidorejo merupakan dari Aparatur Sipil Negara / ASN ( P3K ) Pemko Langsa.
Tim investigasi awalnya memperoleh informasi bahwa penerima rumah di Dusun Setia adalah ASN P3K. Namun sumber meralat keterangannya. “Bukan ASN-nya langsung, tapi adik dari ASN itu,” ujar sumber, Minggu 26 April 2026.
Kejanggalan makin kuat karena aparatur Gampong Sidorejo mengaku tidak dilibatkan dalam pendataan penerima. Padahal Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018 Pasal 9 mewajibkan usulan penerima melalui Musyawarah Desa.
Di tengah sorotan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai fungsi kontrol sosial pers. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 menegaskan pers nasional berhak mencari dan memperoleh informasi dari pejabat publik.
Jika dugaan benar bahwa tersebut , ASN P3K menerima bantuan, hal itu berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54. Bantuan rumah diprioritaskan untuk warga miskin yang belum memiliki rumah. Pemberian kepada pihak yang tidak berhak bisa masuk ranah UU Tipikor Pasal 3.
Desakan publik kini mengerucut ke Kepala Dinas PUPR Kota Langsa untuk segera membuka ruang klarifikasi. “Jangan sampai diamnya Kadis justru menimbulkan kecurigaan ada konflik kepentingan,” kata masyarakat
Inspektorat Kota Langsa, BPKP Perwakilan Aceh, dan Aparat Penegak Hukum diminta turun mengaudit program 41 rumah Otsus 2025 tersebut. Fokus audit: siapa penerima, dasar penetapan SK, dan keterlibatan Musdes.
Hingga berita ini naik tayang, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menunggu jawaban tertulis sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membuka ruang hak jawab.
Dengan komitmen ini tim akan terus berupaya menulusuri dugaan tersebut, apabila ini benar, akan menempuh jalur hukum hingga perluh nya keterbukaan informasi publik. Hingga diterbitkan Rabu 6 Mei 2026)
Tim Investigasi Redaksi Cyber Kriminal Com – Hendrik, Kaperwil Aceh..
