BREAKING NEWS

PTPN IV Regional 6 Nyatakan Perang Terbuka: Agen Sawit Ilegal Diburu, Mafia Brondolan Tak Lagi Dibiarkan

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Gelombang desakan publik akhirnya memaksa manajemen PTPN IV Regional 6 KSO angkat bicara. Kali ini bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan sinyal keras: praktik ilegal pengepul dan agen sawit tanpa izin di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) akan dibabat tanpa kompromi.

Pernyataan tegas itu disampaikan Humas PTPN IV Regional 6 KSO, Abdul Khalid, Sabtu (2/5/2026), menyusul sorotan tajam dari Komite Jurnalistik Nusantara Independen (KJNI) Aceh atas maraknya aktivitas pengumpulan brondolan sawit ilegal yang selama ini diduga berlangsung sistematis dan luput dari penindakan serius.

“Tidak ada ruang bagi agen dan pengepul tanpa legalitas. Kami akan tertibkan dan tindak tegas. Praktik ini merugikan perusahaan dan negara,” tegas Abdul Khalid.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas kasus viral seorang ibu pemungut brondolan di kawasan PTPN IV Regional 6, Kota Langsa, yang sempat memantik empati publik. Meski persoalan itu telah diselesaikan secara damai, KJNI menilai penanganan tersebut hanya menyentuh permukaan—sementara aktor utama dalam rantai bisnis ilegal justru belum tersentuh.

KJNI Aceh secara terbuka menuding keberadaan “mafia brondolan” yang memanfaatkan celah pengawasan dan diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal di dalam area perkebunan negara. Mereka mendesak agar penindakan tidak berhenti pada pekerja kecil, tetapi menyasar jaringan pengepul dan agen yang beroperasi tanpa izin resmi.

Abdul Khalid mengakui bahwa praktik ilegal tersebut menjadi perhatian serius pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa potensi kerugian akibat aktivitas ini tidak kecil dan seharusnya bisa dikonversi menjadi pemasukan sah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan BUMN dan para pekerja, termasuk karyawan purna bakti.

“Pemberantasan mafia brondolan adalah prioritas. Potensi keuntungan dari sektor ini harus kembali ke perusahaan dan negara, bukan bocor ke pihak-pihak yang tidak berhak,” ujarnya.

Namun di lapangan, realitasnya tak sesederhana pernyataan. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi KJNI mengaku belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pengepul maupun agen yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang selama ini bergerak di bawah radar.

KJNI Aceh menegaskan tidak akan berhenti pada satu kasus. Mereka berjanji terus mengawal komitmen PTPN IV Regional 6 KSO dan mendorong kolaborasi lintas pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, agar penertiban tidak sekadar menjadi retorika.

“Ini bukan soal satu orang pemungut brondolan. Ini soal sistem yang harus dibongkar. Jika serius, bersihkan dari hulunya,” tegas perwakilan KJNI.

Kini publik menunggu: apakah pernyataan “perang terhadap agen ilegal” benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret, atau kembali menjadi janji yang tenggelam di tengah kepentingan yang lebih besar.


Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image