Bantuan Rumah Sehat Otsus 2025 di Sidorejo Makin Rancu: Desa Tak Dilibatkan, APH Diminta Turun Tangan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Program pembangunan 41 unit rumah sehat sederhana yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025 di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, kini berubah menjadi polemik panas yang memantik kecurigaan publik. Dugaan cacat prosedur hingga simpang siurnya identitas penerima bantuan membuat program ini terkesan gelap, tidak transparan, dan berpotensi bermasalah hukum.
Temuan awal tim investigasi menyebutkan bahwa salah satu penerima bantuan rumah di Dusun Setia diduga berasal dari kalangan aparatur, bahkan sempat disebut sebagai P3K di lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Namun, pernyataan itu kemudian diralat secara mencurigakan.
“Bukan P3K-nya langsung, tadi itu dari P3K itu,” ujar sumber yang sama saat dikonfirmasi ulang, Minggu (26/4/2026).
Perubahan keterangan ini justru mempertebal aroma kejanggalan. Dugaan permainan data penerima bantuan pun mencuat ke permukaan, memicu spekulasi adanya praktik titipan atau konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Lebih mengejutkan, aparatur Gampong Sidorejo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengusulan program. Padahal, aturan jelas mewajibkan keterlibatan pemerintah desa dalam setiap tahapan.
“Kami tidak tahu dan tidak pernah ada pengusulan dari masyarakat terkait program pembangunan rumah sehat. Tiba-tiba ada rumah dibangun. Kami nggak tahu itu program siapa,” ungkap salah satu aparatur gampong.
Pernyataan ini secara telak menabrak ketentuan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018 Pasal 9, yang mewajibkan usulan penerima bantuan melalui pemerintah desa dan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri No. 73 Tahun 2020 Pasal 20, yang menegaskan bahwa seluruh program pembangunan yang masuk ke desa wajib melalui Musdes guna menjamin transparansi dan mencegah penerima fiktif.
Jika benar desa tidak dilibatkan, maka program ini patut diduga melangkahi mekanisme resmi dan membuka ruang penyimpangan.
Sorotan publik semakin tajam ketika dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2011 Pasal 54, yang menegaskan bahwa bantuan perumahan diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan tergolong berpenghasilan rendah. Jika penerima tidak memenuhi kriteria, maka potensi pelanggaran hukum terbuka lebar.
Lebih jauh lagi, indikasi penyalahgunaan wewenang dapat menyeret pihak-pihak terkait pada jerat UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Kini, desakan publik tak terbendung. Masyarakat meminta Inspektorat Kota Langsa, BPKP Perwakilan Aceh, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Setidaknya, tiga hal krusial harus dibuka secara terang:
Siapa sebenarnya penerima bantuan dan apakah memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)?
Mengapa pemerintah gampong tidak dilibatkan dalam proses pengusulan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih menunggu jawaban tertulis sesuai amanat **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kasus ini bukan sekadar soal bantuan rumah, tetapi menyangkut integritas tata kelola anggaran publik. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin program yang seharusnya membantu rakyat kecil justru menjadi ladang bancakan segelintir pihak.
#Tim Investigasi Redaksi Cyberkriminal.com
#Hendrik – Kaperwil Aceh
