BREAKING NEWS

Siswa SMKN 6 Langsa Taruhan Nyawa di Jalan Rusak, Satu Akses dengan KIP Kota: Pemko & Kacabdin Ditagih Tanggung Jawab

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH, LANGSA - Ratusan siswa SMKN 6 Kota Langsa harus bertaruh nyawa setiap hari akibat akses jalan rusak dan licin hingga berlubang, Ironisnya, jalan tersebut satu-satunya jalur masuk ke sekolah sekaligus satu pintu dengan akses Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Kota Langsa.

Pantauan tim investigasi langsung menujukan di lapangan, Sabtu 25 April 2026, kondisi Jl. Perumnas, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, menjadi perhatian publik hingga menuai sorotan tajam, memprihatinkan. Lubang menganga dan genangan air membuat permukaan jalan licin serta becek, terutama saat musim penghujan.


SMKN 6 Kota Langsa berada di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Dinas Pendidikan Aceh. Ketika tim menemui beberapa Siswa berharap pemerintah daerah segera mengaspal jalan tersebut. “Sejak sekolah ini dibangun sampai sekarang, jalan nggak pernah tersentuh sama sekali,” keluh siswa lain, mengungkapkan kepada tim investigasi. 


Publik mengerucut pertanyaan mendalam, Siapa yang Wajib Perbaiki insfrastruktur jalan SMKN 6 kota Langsa. 
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib memprioritaskan jalan dalam kondisi laik , dan fungsi. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan, urusan jalan kabupaten kota merupakan kewenangan wajib pemerintah kabupaten kota. 




Diduga, kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh tidak bertanggung jawab, alias tutup mata, publik mengarah padangan langsung, karena Jl. Perumnas Birem Puntong berstatus jalan kota. Artinya, 
Pemko Langsa melalui Dinas PUPR Kota Langsa yang paling bertanggung jawab* atas perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.



Lantas, bagaimana peran Kacabdin Wilayah Langsa? Sebagai kepanjangan tangan Dinas cabang Pendidikan Aceh, Kacabdin wajib melindungi siswa. Artinya, Kacabdin harus aktif bersurat dan menekan Pemko Langsa agar segera memperbaiki akses ke SMKN 6.kota Langsa, Jika diam, Kacabdin dapat dinilai lalai menjalankan amanat Pasal 28C UUD 1945 tentang hak atas pelayanan pendidikan.

Setelah muncul pertanyaan diruang publik, sementara Pemprov Aceh sebagai pemilik aset SMKN 6 juga punya peran. Dinas PUPR Provinsi Aceh bisa mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemko Langsa untuk percepatan pengaspalan jalan akses sekolah.

Kondisi ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, jalur tersebut tidak hanya dilalui siswa, tetapi juga akses vital menuju KIP Kota Langsa. “Pemilu bisa jalan mulus, tapi siswa ke sekolah jatuh bangun. Ini ironi,” kata seorang warga, 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Langsa dan Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi. Tim masih berupaya mengonfirmasi rencana perbaikan jalan tersebut kepada pihak terkait.

Sesuai UU 38/2004 Pasal 24, penyelenggara jalan yang mengabaikan perbaikan sehingga menimbulkan korban dapat dikenai sanksi. Publik menanti langkah konkret Pemko Langsa demi keselamatan ratusan siswa SMKN 6.



Tim investigasi Cyberkriminal, Hendrick kaperwil Aceh.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image