BREAKING NEWS

"Warning" Singgungan Status Oknum DJ Dewita Berujung Laporan Polisi - Begini Endingnya !!

CYBERKRIMINAL.COM, GOWA - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan juncto perbuatan curang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHP Baru (UU 1/2023), diatur dalam Pasal 492 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun yang sempat bergulir di Polres Gowa dengan nomor Laporan Polisi STTLP/1244/XI/2025/SPKT/ Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 06 November 2025 akhirnya berakhir dalam Penerapan Hukum Restorative Justice, ujar Aan Kuasa Hukum Pelapor".

Adapun kronologis kejadian berawal disekitar bulan November tahun 2022 dimana korban bernama Asrianti, S.H. diajak oleh seorang bernama Ari Kusuma Dewi alias oknum DJ yang akrab dikenal DJ Dewita untuk membuat paketan skincare untuk pencuci muka dan serum mukanya sebanyak 2.000 paket, dimana terlapor menanggung biaya produksi untuk pencuci muka (facial wash) dan korban' menanggung biaya produksi serum wajah, melalui mekanisme masuk antrian pembuatan di pabrik, masing-masing harus membayar 50% dari biaya produksi, dimana korban harus menyetorkan setengah biaya produksi serum terlebih dahulu sebanyak Rp.17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah), namun tidak berselang lama kemudian, korban' dikeluarkan dari grup bisnis tersebut setelah korban menyerahkan pembayaran kepada terlapor/ terduga pelaku, imbuh Asrianti, S.H., alias Utha selaku korban".

Alih-alih mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh terduga pelaku DJ Dewita, Asrianti, S.H. alias Utha malah menjadi korban kehilangan sejumlah Uang, serta Asrianti merasa sempat disinggung negatif oleh terduga pelaku di platform sosial media Instagram, tambah korban".

Setelah kejadian tersebut korban akhirnya mengkonfirmasi kepada terduga pelaku agar uang modal usaha tersebut yang pernah diberikan agar sekiranya dapat dikembalikan, namun terduga pelaku hanya selalu berjanji yang tak-kunjung ditepati oleh pelaku, dan akhirnya setelah berlalu selama 3 tahun kemudian, korban melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Gowa pada tanggal 06 November 2025 untuk mendapatkan Hak dan Keadilan atas insiden Hukum yang dialaminya tambah korban".

Dalam perjalanan Proses Hukum yang telah dilaporkan korban di Mapolres Gowa terduga pelaku sempat ditahan oleh Pihak Kepolisian Polres Gowa, dan terdengar oleh korban sendiri bahwa terduga pelaku yang ditahan ditangguhkan penahanannya dengan alasan sakit, mendengar informasi tersebut bahwa terduga pelaku keluar dari tahanan dengan alasan sakit maka korban bersama Penasihat Hukumnya mendatangi Mapolres Gowa untuk merajut kordinasi terkait laporan polisi kliennya agar segera ada Supremasi Hukum yang dapat tercipta, dan pada akhirnya terduga pelaku meminta maaf atas perilaku yang telah diperbuatnya ke korban dan menandatangani Surat Pernyataan Damai pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 serta mengembalikan Uang Modal Usaha yang pernah diberikan korban kepada terduga pelaku, tutup Asrianti, S.H. alias Utha selaku korban".

nb: sampai berita ini dinaikkan pihak Jurnalis masih berupaya mengkonfirmasi para pihak lainnya dan terus membuka hak jawab terhadap pemberitaan ini.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image