Seorang Ibu Ditahan Gara-Gara Brondolan Sawit, Tangis Bocah 4 Tahun Menggema: Di Mana Nurani PTPN IV?
CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Sebuah ironi hukum kembali menampar rasa keadilan publik. Seorang ibu rumah tangga bernama Puspa Rini, warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, harus mendekam di tahanan hanya karena memungut buah brondolan sawit di areal PTPN IV Regional VI Kebun Baru demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut keterangan keluarga, penahanan itu berlangsung sejak April 2026. Hingga Sabtu, 18 April 2026, kasus tersebut masih berproses di Polres Langsa.
Yang paling memilukan bukan hanya perkara hukum itu sendiri, tetapi dampak kemanusiaan yang ditinggalkannya. Saat tim media mendatangi rumah Puspa Rini, tangis anaknya yang baru berusia 4 tahun pecah tanpa henti. Bocah kecil itu terus meminta ibunya pulang dari tahanan. Sebuah pemandangan yang menusuk hati siapa pun yang masih memiliki nurani.
Publik pun bertanya keras: di mana hati nurani perusahaan negara? Seorang ibu dipisahkan dari anak balitanya hanya karena memungut brondolan sawit—buah yang telah jatuh ke tanah—di lingkungan perkebunan milik BUMN.
Lebih tajam lagi sorotan publik mengarah pada pilihan langkah hukum yang ditempuh. Di Aceh, penyelesaian sengketa ringan sebenarnya memiliki jalur damai melalui mekanisme adat. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat membuka ruang mediasi terhadap perkara sosial semacam ini, termasuk penyelesaian ganti rugi secara musyawarah.
Namun fakta di lapangan berkata lain. PTPN IV Regional VI Kebun Baru justru memilih jalur pidana. Tidak tampak upaya mediasi, tidak terlihat langkah humanis, dan tidak terdengar niat menyelesaikan persoalan secara bermartabat. Yang muncul justru borgol hukum bagi seorang ibu miskin.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang orientasi keadilan di negeri ini.
Ketika rakyat kecil tersandung sebutir brondolan sawit, proses hukum bergerak cepat. Tetapi saat persoalan besar menyangkut kepentingan publik, sering kali penanganannya berjalan lamban dan kabur.
Penegakan hukum seharusnya tidak buta terhadap konteks sosial. Hukum memang wajib ditegakkan, tetapi keadilan tak boleh dimatikan. Memidana seorang ibu miskin karena memungut sisa panen, sambil membiarkan anak kecil menangis kehilangan ibunya, adalah potret keras yang mencederai rasa kemanusiaan.
Kini masyarakat menunggu sikap bijak dari semua pihak: aparat penegak hukum, perusahaan, dan pemangku kebijakan daerah. Jangan sampai perkara kecil ini menjadi luka besar bagi kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Tim Redaksi Cyberkriminal menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar menemukan jalannya bagi Puspa Rini.
