BREAKING NEWS

Inspektorat Bungkam, BTT Rp3,36 Miliar untuk 13.186 Tas SD di Langsa Disorot: Dugaan Cacat Hukum Menguat


CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Aroma kejanggalan dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBK 2025 di Kota Langsa kian menyengat. Publik kini mempertanyakan keras penyaluran anggaran fantastis sebesar Rp3,36 miliar untuk pengadaan 13.186 paket tas dan buku tulis bagi siswa SD, yang disebut-sebut dilakukan dengan mekanisme darurat pascabanjir 26 November 2025.
Namun, dalih “darurat” yang dijadikan dasar justru tampak rapuh, bahkan diduga cacat hukum.

Fakta di lapangan mengindikasikan tiga pilar utama pengadaan darurat tak terpenuhi. Pertama, tidak ada Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang dipublikasikan. Kedua, data penerima 13.186 siswa bukan berasal dari BPBD, melainkan diduga diambil dari Dapodik milik Dinas Pendidikan. Ketiga, nama penyedia CV Jaya Plaksana Pratama, tidak muncul dalam sistem LPSE Kota Langsa, yang seharusnya menjadi kanal transparansi publik.

Kondisi ini jelas bertabrakan dengan ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 69 yang mewajibkan pengumuman hasil penunjukan langsung maksimal tiga hari kerja setelah kontrak diterbitkan. Fakta nihilnya publikasi tersebut memantik dugaan kuat adanya praktik yang tidak akuntabel.

Lebih tajam lagi, penggunaan BTT sendiri dipertanyakan. Mengacu pada Permendagri 77 Tahun 2020, dana BTT hanya dapat digunakan untuk penanganan korban bencana yang valid berdasarkan data resmi dari BPBD. Jika data yang digunakan bukan hasil kaji cepat BPBD, maka legitimasi pengeluaran anggaran tersebut patut diragukan.

Ironisnya, ketika publik menunggu klarifikasi, Inspektorat Kota Langsa justru memilih bungkam. Padahal, sesuai Permendagri 77/2020 Pasal 55 ayat (2), setiap penggunaan BTT wajib melalui pertimbangan APIP dalam bentuk Nota Hasil Reviu (NHR). NHR ini menjadi instrumen kunci untuk menilai legalitas, kewajaran harga, hingga kelengkapan dokumen seperti SK darurat dan data korban.

Ketiadaan NHR, atau setidaknya tidak dipublikasikan menjadi lubang besar dalam proses ini. Apakah Inspektorat telah melakukan reviu? Jika ya, di mana hasilnya? Jika tidak, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Penunjukan langsung terhadap CV Jaya Plaksana Pratama tanpa jejak transparansi di LPSE semakin mempertegas indikasi bahwa proses ini berjalan dalam ruang gelap, jauh dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Publik kini tidak lagi sekadar bertanya, mereka menuntut jawaban. Siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan ini? Atas dasar apa data siswa digunakan? Dan mengapa mekanisme darurat seolah dipaksakan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku?

Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar soal tas sekolah, ini adalah soal integritas pengelolaan uang rakyat.

Tim Wartawan Cyberkriminal akan terus mengawal dan menginvestigasi kasus ini hingga terang benderang. Sebab dalam negara hukum, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan diselimuti diam.


Pewarta : Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image