ATM Bank Aceh Langsa Tersorot Tajam, Tak Kunjung Diperbaiki, Publik Desak OJK Bertindak Tegas
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Publik menyoroti kinerja Cabang Bank Aceh Kota Langsa Tersorot satu unit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diduga tidak berfungsi hingga berjalan hampir empat bulan setelah usai pascabanjir. keluhan nasaba, munculnya pertanyaan publik.
Dari ampat ATM Cabang Bank Aceh Kota Langsa, Jalan A. Yani, hanya tiga unit yang aktif. Satu unit lainnya masih tertulis “ ATM dalam pergantian” pertanyaan ini mengerucut sorotan setelah usai sejak pascabanjir dan belum beroperasi hingga jum,at, 10/4/2026)
Sorotan publik semakin menguat karena lambatnya perbaikan dinilai bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, bank wajib menyediakan layanan yang andal dan segera memperbaiki gangguan maksimal 1x24 jam sejak diketahui, kecuali dalam kondisi force majeure seperti bencana alam.
Warga menilai alasan force majeure sudah tidak relevan karena banjir telah surut sejak lama, akses normal, dan tiga ATM lainnya berfungsi. Namun satu ATM dibiarkan mati tanpa kepastian waktu perbaikan.
"Cabang Bank Aceh Kota Langsa seharusnya tidak melanggar aturan OJK. Ketentuan ini perintah resmi yang harus dipatuhi. ATM wajib diaktifkan 1x24 jam untuk kepentingan nasabah, bukan dibiarkan tidak berfungsi sampai saat ini," ujar salah seorang nasabah.
Desakan publik semakin keras meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Aceh Kantor Pusat di Banda Aceh segera mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan Bank Aceh Cabang Kota Langsa.
Masyarakat berharap OJK memberikan teguran resmi agar ATM yang dimaksud segera diaktifkan dan tidak terkesan ada pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Bank Aceh Cabang Kota Langsa terkait lamanya proses penggantian ATM tersebut.
Sementara itu, nasabah terpaksa menggunakan ATM lain yang jaraknya lebih jauh atau antre di teller, sehingga dinilai merugikan secara waktu dan biaya.
Publik menegaskan bahwa pelayanan perbankan harus mengedepankan perlindungan konsumen sesuai mandat POJK, bukan mengorbankan hak nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan belum menerima keberimbangan dari pihak terkait , Redaksi Cyber kriminal akan berkomitmen menghadirkan informasi yang kredibel ( berimbang )
Hendrick - kaperwil Aceh
