BREAKING NEWS

Diduga Ada Tekanan dalam Petisi Penolakan, Konflik Kandang Ayam BUMG vs PTPN IV di Langsa Menguat

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Polemik pembangunan kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, kian memanas. Direktur BUMG, Ganang, mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan kandang di atas lahan milik PTPN IV Regional VI Kebun Lama telah melalui kesepakatan dengan warga sekitar, khususnya Dusun Merpati. Namun, situasi berubah drastis setelah muncul petisi penolakan yang diduga tidak murni berasal dari inisiatif masyarakat.

Ganang menegaskan, sebelumnya telah dibuat surat pernyataan persetujuan pembangunan kandang ayam petelur yang ditandatangani warga. Akan tetapi, beberapa hari berselang, beredar surat penolakan yang menurutnya patut diduga sarat intervensi. Ia menyebut adanya indikasi seorang oknum karyawan PTP Kebun Lama yang mendatangi rumah warga di Dusun Merpati dan Dusun Rajawali untuk mengumpulkan tanda tangan, bahkan diduga disertai tekanan. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, karena sebelumnya masyarakat telah sepakat,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ganang menjelaskan bahwa keberadaan usaha peternakan ayam petelur tersebut sejatinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Meski masih dalam tahap awal, hasil produksi telur sudah mulai dirasakan warga dengan harga jual yang lebih murah dibandingkan harga pasar. Program ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan program pemerintah gampong. “Kami ingin usaha ini menjadi sumber ekonomi baru bagi warga, khususnya di Dusun Merpati dan Rajawali,” tambahnya.

Konflik semakin meruncing ketika upaya mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Langsa Lama tidak mendapat respons dari PTP Kebun Lama. Ganang menyebut, pihak kecamatan telah tiga kali melayangkan surat resmi untuk mengundang mediasi, namun hingga kini belum diindahkan. Kondisi ini dinilai memperkeruh situasi dan menutup ruang dialog yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian.

Sikap tegas juga disampaikan Geuchik Pondok Pabrik, Azman, MA.SH.MH.CPM. Ia menilai penolakan yang dilakukan pihak perusahaan tidak memiliki dasar kuat, mengingat kandang ayam petelur tersebut tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti bau menyengat yang mengganggu warga. Ia justru menyoroti peran perusahaan besar seperti PTPN IV Regional VI Kebun Lama yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar.

Azman bahkan mengaitkan persoalan ini dengan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Geuchik, pihaknya tidak pernah menerima bantuan dari perusahaan untuk masyarakat desa. Selain itu, ia juga mempertanyakan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya difasilitasi kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Azman juga mendesak adanya transparansi dari pihak perusahaan, termasuk pelaporan berkala kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam regulasi. Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut persoalan ini secara terbuka, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional VI Kebun Lama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. Redaksi Cyberkriminal menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.



Hendrik – Kaperwil Aceh
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image