Direktur BUMG Pondok Pabrik Didesak Angkat Kaki dari Perumahan PTPN IV, Penegakan Aturan Tak Bisa Ditawar
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, Kamis (9/4/2026) — Ketegasan akhirnya ditegakkan. Asisten Pengelola Umum (APU) PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Kebun Lama, Ilham, melayangkan peringatan keras kepada Direktur BUMG Pondok Pabrik agar segera angkat kaki dari kawasan perumahan karyawan perusahaan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Aktivitas BUMG Pondok Pabrik di dalam lingkungan perumahan dinilai telah melanggar batas kewenangan dan tidak mengantongi izin resmi dari manajemen. Fakta ini menempatkan keberadaan mereka bukan hanya sebagai “tamu tak diundang”, tetapi juga sebagai preseden buruk bagi tata kelola aset perusahaan negara.
“Perumahan ini diperuntukkan bagi karyawan. Tidak ada ruang bagi pihak yang tidak memiliki legitimasi. Ini bukan sekadar imbauan, ini penegakan aturan,” tegas Ilham dengan nada lugas.
Keputusan ini mencerminkan sikap tegas PT Perkebunan Nusantara IV dalam menjaga marwah dan disiplin pengelolaan aset. Dalam perspektif tata kelola korporasi, pembiaran terhadap penggunaan fasilitas tanpa izin hanya akan membuka celah penyalahgunaan yang lebih luas dan merusak sistem yang telah dibangun.
PTPN IV Regional VI Kebun Lama telah menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat di tiap Gampong di Kota Langsa dengan menyalurkan bantuan (CRS) secara bergilir di 42 Desa di Kota Langsa setiap tahunnya"Ujar Apu.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah ada upaya pembiaran sebelumnya, atau sekadar kelengahan yang kini sedang “dibersihkan”?
Ilham menegaskan, keputusan ini tidak boleh ditawar. Direktur BUMG Pondok Pabrik diminta segera meninggalkan lokasi secara prosedural tanpa menciptakan friksi baru di tengah masyarakat. “Semua pihak harus menghormati aturan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran,” ujarnya.
Langkah penertiban ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa PT Perkebunan Nusantara IV tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi mengganggu stabilitas internal maupun hubungan eksternal perusahaan.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, keputusan ini diharapkan menjadi titik bali, bahwa tata kelola yang bersih bukan sekadar jargon, melainkan prinsip yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Hendrick – Kaperwil Aceh)
