Diduga Gadai Bermotif Penipuan, Warga Langsa Seret Kasus ke LSM Bungoeng Lam Jaroe
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Praktik gadai sepeda motor yang diduga sarat rekayasa kembali mencuat di Kota Langsa. Seorang warga, Jamaliah, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok transaksi gadai yang kini berbuntut laporan ke LSM Bungoeng Lam Jaroe.
Kasus ini bermula saat Jamaliah, warga Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, berinisiatif mencari unit sepeda motor untuk digadaikan. Dengan tegas, ia mensyaratkan kendaraan yang akan digadai harus memiliki dokumen lengkap dan sah, serta bebas dari persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan oleh seseorang berinisial “M”. Kepada Jamaliah, M mengklaim memiliki akses terhadap sepeda motor milik rekannya yang siap digadaikan. Tanpa jeda lama, unit kendaraan tersebut dibawa dan langsung ditransaksikan.
Ironisnya, transaksi senilai Rp6.000.000 itu hanya dituangkan dalam secarik kwitansi tanpa materai. Lebih mencurigakan lagi, angka yang tertulis dalam kwitansi justru Rp6.500.000—berbeda dari kesepakatan awal. Tak hanya itu, tanda tangan dalam kwitansi dilakukan tanpa disaksikan langsung oleh Jamaliah.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban menemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan data pada STNK. Fakta ini menjadi titik balik bahwa transaksi tersebut diduga kuat tidak transparan dan berpotensi sebagai modus penipuan.
Zulfadli dari LSM Bungoeng Lam Jaroe menilai tindakan inisial “M” patut diduga memenuhi unsur penipuan yang merugikan korban secara sepihak. “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan manipulasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Jamaliah mengalami kerugian materil sebesar Rp6.000.000 dan telah membuat pernyataan resmi untuk ditindaklanjuti. LSM Bungoeng Lam Jaroe memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
Zulfadli juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam transaksi gadai yang tidak jelas legalitasnya. Ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen kendaraan, termasuk keaslian BPKB, STNK, serta kesesuaian nomor rangka dan mesin.
“Jangan mudah percaya. Pastikan semua dokumen sah dan sesuai dengan fisik kendaraan. Jika tidak, potensi kerugian sangat besar,” ujarnya mengingatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial “M” belum memberikan keterangan resmi. Tim Redaksi Cyberkriminal.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip pemberitaan berimbang.
Kasus ini kini dalam proses pendampingan dan dipastikan akan terus bergulir hingga ada kejelasan hukum, sebagai langkah tegas mencegah praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
(Hendrick – Kaperwil Aceh)
