BREAKING NEWS

Satpol PPWH Langsa Bongkar Bangunan di Atas Parit Jalan Rel Hingga Islamic Center: Pemilik Kooperatif Teken Pernyataan, Batas Waktu 29 April 2026.

CYBERKRIMNAL.COM, KOTA LANGSA, 15/4/2026) - Satpol PP dan WH Kota Langsa melaksanakan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Rel kereta Api, mulai dari belakang Trufel Box hingga Simpang Islamic Center. Petugas melakukan penindakan secara tegas, adil, persuasif, dan humanis tanpa tebang pilih.


Penertiban menyasar berbagai pelanggaran, termasuk bangunan yang berdiri di atas parit/drainase dan fasilitas umum. Salah satunya tiang bangunan dua lantai dan tiang pagar di wilayah Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Kota langsa. 

Pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif dengan menyatakan kesediaan membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Sebagai bentuk komitmen, pemilik telah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut di atas bermaterai.

Pemilik bangunan tembok tiang rumah, Retno Febrinal,  meminta Batas waktu untuk melakukan  pembongkaran tembok atau tiang dan disepakati hingga 29 April 2026. Tanggal itu diberikan karena proses pembongkaran membutuhkan persiapan, termasuk penyediaan tenaga tukang.



Penandatanganan surat pernyataan dilakukan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa, Jalan A. Yani, Rabu 15/04/2026. Kegiatan dihadiri langsung Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, S.E., serta Kabid Trantib, Eddy Mukhti, S.E., M.A.P.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Langsa dalam menegakkan ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan indah,” ujar Kabid Trantib PPWH, Eddy Mukhti kepada media.

Satpol PPWH menegaskan penertiban akan terus berlanjut secara bertahap di titik lain. Sesuai Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, seluruh bangunan di atas drainase, bahu jalan, dan fasilitas publik wajib ditertibkan tanpa kecuali..' tutup dan mengakhiri. 



Tim Redaksi Cyberkrimnal akan terus memantau realisasi pembongkaran hingga batas waktu 29 April 2026 dan memberitakan perkembangan selanjutnya, menginformasikan berita kredibel  ( berimbang ) 


Hendrik kaperwil Aceh
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image