Langgar UU K3, Pekerja Rehabilitasi SDN Langsa Lama Abaikan Keselamatan Tanpa APD
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pekerjaan Rehabilitasi SD Negeri Langsa Lama kembali disorot Tim Investigasi. Dalam pantauan di lapangan, terlihat seorang pekerja sedang melakukan perbaikan plafon di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Kondisi ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ,
Seorang pekerja yang tidak memakai perlengkapan pengaman sangat berisiko dan berpotensi membahayakan nyawa pekerja.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Media, Tim Investigasi mendesak Dinas Pendidikan Kota Langsa dan Kepala Sekolah SDN Langsa Lama untuk segera menegur kontraktor pelaksana.
Kontraktor diminta agar segera melengkapi seluruh pekerja dengan perlengkapan K3 sebelum terjadi korban jiwa." Tegas Tim.
Selain itu, Tim Investigasi juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh serta Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.
Keselamatan pekerja adalah hal mutlak. Jangan sampai menunggu ada korban baru ada tindakan," tegas Tim Investigasi.
Demi menjaga prinsip keberimbangan, Tim Investigasi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak kontraktor pelaksana, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja. Kepala sekolah SDN Langsa lama. sehingga berita ini diterbitkan,30/8/2026)
Penulis: Hendrik

