BREAKING NEWS

AKBP Hendri N.D Barus Tegaskan: Tiga DPO Kasus Solar Bagan Serdang Masih Dalam Pengejara

CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Perkara dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya terkait dugaan pengangkutan ribuan liter BBM bersubsidi, tetapi juga mengenai keberadaan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan sumber media detikSumut.com, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan disebutkan bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan Fauzan Hasri. Dalam dakwaan disebutkan Fauzan bersama sejumlah nama lain yakni Rustam Efendi Hasibuan (DPO), Erwin (DPO), Rodiansyah alias Soling alias Koling (DPO), Abdurrahim alias Aem (DPO), dan Rahmadsyah (DPO), diduga terlibat dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari SPBUN PT Anggita menggunakan surat rekomendasi, kemudian menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi, Selasa (25/8/2026).

Jaksa juga menyebut adanya dugaan penampungan serta pengangkutan solar bersubsidi tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga BBM dari pemerintah.

Kasus tersebut bermula pada Mei 2026 ketika Fauzan disebut diajak Rustam untuk bekerja sebagai sopir kendaraan Truk Canter pengangkut solar bersubsidi. Fauzan kemudian diarahkan menuju Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, untuk mengambil solar dari sejumlah nelayan.

Dalam dakwaan disebutkan, solar sekitar 3.950 liter kemudian dibawa menuju gudang yang disebut sebagai lokasi penampungan di Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Namun, setelah perkara berjalan hingga persidangan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak lain yang disebut masih berstatus DPO.

Warga mempertanyakan bagaimana langkah Kejaksaan Negeri Belawan dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti lima nama yang telah disebut dalam dakwaan tersebut.

Apakah sudah ada koordinasi lanjutan dengan penyidik terkait keberadaan para DPO? Apakah pencarian terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut masih berjalan?

Selain Kejaksaan Negeri Belawan, warga juga mempertanyakan kinerja Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut sebagai pihak yang melakukan penindakan awal di Desa Bagan Serdang.

Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Kepala Dusun Depri disebut pernah menjadi saksi dalam proses penindakan dugaan tindak pidana migas yang dilakukan Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut.

Saat penyidikan berlangsung, perkara tersebut disebut ditangani oleh IPTU Eljon Sitinjak bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut.

Namun setelah penindakan dilakukan dan perkara berlanjut ke meja persidangan, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengejar pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan mengenai pengakuan Abdurrahim alias Aem yang disebut masih berstatus DPO kepada Kadus Depri.

Dalam keterangan tersebut, Aem disebut menyampaikan bahwa persoalan hukum itu “sudah selesai” setelah adanya jaminan sebesar Rp40 juta per orang.

Pengakuan tersebut disebut disampaikan ketika Kadus Depri mempertanyakan keberadaan Aem bersama beberapa orang lainnya di desa, mengingat nama Aem telah disebut masuk dalam daftar pencarian orang pada perkara solar Bagan Serdang.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana seseorang yang disebut masih berstatus DPO dapat menyampaikan bahwa perkara hukum telah selesai? Siapa pihak yang memberikan jaminan tersebut dan atas dasar apa persoalan tersebut dinyatakan selesai?

Dari lima nama yang disebut dalam dakwaan sebagai DPO, kini perhatian warga tertuju kepada tiga nama yakni Abdurrahim alias Aem, Rahmadsyah, dan Rodiansyah alias Soling yang disebut masih berada di wilayah Bagan Serdang.

Warga menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius dalam proses penegakan hukum. Sebab, dalam perkara yang sama, pihak yang berada di lokasi saat penindakan telah menjalani proses hukum, sementara pihak lain yang disebut dalam perkara masih menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau memang benar ada DPO dalam perkara ini, masyarakat ingin melihat tindakan nyata dari aparat. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berjalan kepada pihak tertentu, sementara pihak yang disebut memiliki peran besar justru tidak jelas keberadaannya,” ungkap warga.

Warga juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan dan Ditpolairud Polda Sumut dalam memastikan seluruh pihak yang disebut dalam perkara dapat diproses sesuai hukum.

“Fauzan sudah menjalani hukuman 10 bulan, sementara nama-nama yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga mengetahui alur permainan solar masih menjadi tanda tanya. Kalau benar ada jaminan Rp40 juta untuk menyelesaikan persoalan DPO, siapa yang menjamin dan bagaimana proses hukumnya?” ujar warga.

Menurut warga, kasus solar Bagan Serdang bukan hanya persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut transparansi, keseriusan aparat, dan konsistensi dalam penegakan hukum.

Klarifikasi Ditpolairud: Tiga DPO Masih Berstatus DPO

Saat dikonfirmasi awak media terkait narasi tersebut, Kasubdit Polairud Belawan AKBP Hendri N.D Barus, SH, SIK, MM membantah adanya informasi bahwa perkara tersebut telah diselesaikan.

“Terkait narasi ini tidak benar pak, ketiga DPO itu masih dalam status DPO, terima kasih,” ujar AKBP Hendri N.D Barus melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Ditpolairud Polda Sumut memastikan tiga nama yang menjadi perhatian masyarakat masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses penanganan terhadap para pihak tersebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap transparan serta memastikan seluruh pihak yang disebut dalam perkara dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Bagan Serdang dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Rezanasti
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image