BREAKING NEWS

Tambang Pasir Diduga Tak Berizin di Muara Jawa Kembali Beroperasi, Instansi Terkait Dipertanyakan


CYBERKRIMINAL.COM, MUARA JAWA, KUTAI KARTANEGARA, KALIMANTAN TIMUR — 25 Agustus 2026 — Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan atau izin galian C kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan Handil 7 dan Handil 4. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa kegiatan penambangan yang sebelumnya disebut telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan oleh instansi terkait, kini kembali berjalan dan bahkan terlihat semakin ramai.

Pantauan dan keluhan masyarakat menyebutkan, kendaraan dump truck keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material pasir. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung secara terbuka?

Warga juga mengeluhkan dampak debu yang ditimbulkan dari mobilitas kendaraan pengangkut material. Debu disebut semakin banyak dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar jalur aktivitas angkutan.

“Sudah beberapa kali ada penangkapan atau penindakan, tetapi aktivitasnya kembali berjalan. Sekarang malah semakin ramai,” demikian keluhan yang disampaikan masyarakat.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada tindakan sesaat. Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka instansi berwenang perlu memastikan status hukum lokasi, legalitas kegiatan, pemilik atau pengelola, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasional maupun pengangkutan material.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pengelolaan aktivitas penambangan tersebut dikaitkan dengan dua nama, yakni Basri dan Yusuf. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya melakukan penindakan seremonial, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas pertambangan, dokumen perizinan, dampak lingkungan, serta aktivitas pengangkutan material dari lokasi.

Jika kegiatan tersebut ternyata memiliki izin, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai jenis izin, wilayah izin, masa berlaku, serta kewajiban pengelolaan lingkungan dan dampak terhadap warga sekitar.

Sebaliknya, apabila tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan utama masyarakat kini tertuju pada kinerja pengawasan dan penindakan instansi terkait. Sebab, jangan sampai aktivitas yang diduga bermasalah terus berlangsung hanya karena lemahnya pengawasan.

Pertanyaan publik sederhana namun serius: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa aktivitas tersebut masih terus berjalan jika sebelumnya sudah pernah ditindak?

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola yang disebut bernama Basri dan Yusuf serta instansi terkait masih perlu dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan penambangan pasir di Handil 7 dan Handil 4.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Basri, Yusuf, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


(**)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image