BREAKING NEWS

Percuma Lapor Polisi di Pangkep?” Korban: Keadilan Seakan Dibungkam, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP, SULAWESI SELATAN — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kembali menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan proses hukum setelah penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial H.M. sebagai tersangka, namun hingga kini disebut belum dilakukan penahanan.

Keluhan tersebut disampaikan korban kepada awak media. Ia mengaku kecewa dengan proses hukum yang dijalaninya dan mempertanyakan kepastian penanganan laporan yang telah dibuat.

“Percuma lapor polisi di Pangkep,” keluh korban kepada awak media.

Korban juga mengungkapkan persoalan lain yang menurutnya terjadi setelah dirinya melaporkan perkara tersebut. Ia menyebut parang yang biasa digunakan untuk berjualan sayur hilang setelah dirinya membuat laporan.

“Parang yang biasa saya pakai saat jualan sayur hilang setelah saya melapor. Anehnya, setelah itu muncul laporan bahwa saya menganiaya dan mengancam orang yang justru menganiaya saya,” ujar korban.

Pernyataan tersebut merupakan klaim korban yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Perkara Berawal dari Laporan Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor menerangkan adanya dugaan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban. Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah luka yang dialami korban, antara lain luka pada bagian dahi, luka atau memar pada pipi, serta lebam pada bagian lengan.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diperlihatkan kepada redaksi, penyidik Polsek Minasatene menetapkan H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup sebagai dasar penetapan status hukum tersebut.

Tersangka Belum Ditahan, Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum

Persoalan yang kini menjadi perhatian keluarga korban bukan hanya mengenai status tersangka, tetapi juga mengenai langkah hukum setelah penetapan tersebut.

Keluarga mempertanyakan mengapa tersangka disebut belum dilakukan penahanan, sementara perkara telah memasuki tahap penyidikan dan berjalan selama lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat.

Namun demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang wajib ditahan. Penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang penerapannya harus didasarkan pada ketentuan hukum serta pertimbangan penyidik sesuai kondisi perkara.

Karena itu, keluarga korban meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan pertimbangan hukum terkait tidak dilakukannya penahanan.

Minta Propam Polda Sulsel Turun Tangan

Keluarga korban juga meminta Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Polsek Minasatene.

Menurut keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, profesional, objektif, serta tidak menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para pihak.

Selain itu, keluarga meminta Kapolres Pangkep melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dan mengevaluasi proses penanganannya di jajaran Polsek Minasatene.

Mereka juga mempertanyakan munculnya laporan balik yang disebut menempatkan korban sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan dan ancaman.

Jika laporan tersebut benar adanya, seluruh laporan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Status seseorang dalam suatu laporan tidak semestinya ditentukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

Berkas Disebut Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di sisi lain, muncul pertanyaan baru setelah beredar informasi bahwa berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban: jika berkas perkara telah dilimpahkan, pada tahap dan status hukum seperti apa pelimpahan tersebut dilakukan, serta apa alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka?

Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari penyidik Polsek Minasatene maupun pihak Kejaksaan mengenai status berkas, apakah masih dalam tahap penelitian jaksa, telah dinyatakan lengkap, atau telah memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Redaksi menilai penjelasan resmi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan tidak berkembang persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum, transparansi, profesionalitas, dan rasa keadilan bagi para pihak.

Keluarga korban berharap perkara tersebut ditangani secara objektif dan transparan. Apabila seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, kepolisian diharapkan menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, disiplin, maupun kode etik, keluarga berharap dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kini pertanyaan yang menunggu jawaban resmi bukan hanya mengapa tersangka belum ditahan, tetapi juga: bagaimana status sebenarnya berkas perkara yang disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, apa dasar pertimbangan penyidik, dan apakah seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur?


(**)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image