Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, 'Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya"
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak Konsultan Hukum di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025 sebesar Rp13,5 miliar.
Situasi ini pun semakin membuat sejumlah pejabat di perusahaan setrum itu ketar ketir. Tidak hanya kasak-kusuk, informasi yang beredar, Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN Yusuf Didi Setiarto yang menakhodai direktorat hukum, terus bermanuver dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan lobi-lobi serta pendekatan ke Kejati DKI Jakarta. Tujuannya jelas, agar kasus itu segera ditutup.
"Ya sampai saat ini manuver terus dilakukan untuk pendekatan ke Kajati DKI Jakarta agar kasus dugaan korupsi mark up konsultan hukum itu dihentikan," sebut sumber di PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Tersebar kabar, tidak hanya mencari kalangan internal yang mempunyai koneksi ke Kejati DKI, namun upaya mencari pintu masuk juga dilakukan pihak-pihak PLN lewat kalangan eksternal yang kenal atau memiliki akses langsung ke Kajati DKI Dr Patris Yusrian Jaya.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) sekaligus Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira yang terus menyoroti kasus ini, meminta Kejati DKI Jakarta serius mengusut kasus dugaan penyelewenangan uang negara yang terjadi di PLN Pusat.
"Kami mendesak Kejati DKI Jakarta serius dan tetap _on the track_ mengungkap dugaan korupsi ini. Meski kami paham banyak pihak-pihak yang terus berupaya mengintervensi agar kasus ini segera dihentikan," tegasnya saat ditemui di Jakarta.
Yudhis juga mengatakan, pengusutan kasus ini jelas menjadi PR yang tak mudah bagi penyidik Kejati DKI Jakarta, mengingat PLN adalah sebuah BUMN besar yang tentunya memiliki jaringan kuat dan banyak kepentingan pihak tertentu didalamnya.
"Harapannya tentu penyidik (Kejati DKI Jakarta) tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih," tukasnya.
Di sisi lain, Yudhis juga berharap Universitas Indonesia khususnya Fakultas Hukum ikut mendukung pengungkapan kasus ini secara transparan, mengingat Direktur LHC PLN itu adalah Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI.
"Karena sudah menjadi rahasia umum, sejak menjadi Ketua Iluni FHUI, konsultan hukum atau bantuan hukum eksternal PLN dimonopoli oleh alumni FH UI. Karena itu, jangan sampai yang bersangkutan justru memanfaatkan momen ini dengan menjual-jual almamater untuk kepentingan pribadinya. Apalagi menyangkut proyek yang kini mulai bergulir ke ranah hukum," pungkasnya.
Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Dapot Dariarma yang kembali dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadinya, belum juga memberi tanggapan.
