BREAKING NEWS

Pemerintah Aceh Tengah Didesak Tegas Tegakkan Syariat Islam, Kafe 24 Jam dan Anak di Bawah Umur Marak

CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON - Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah kembali disorot. Seorang warga menyebut banyak kafe yang beroperasi 24 jam tanpa izin lengkap, sementara anak di bawah umur bebas berkeliaran hingga larut malam, khususnya Sabtu malam menuju Minggu. Sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.


Kafe yang buka nonstop diduga melanggar Qanun Aceh tentang Syariat Islam dan aturan jam operasional usaha. Selain itu, banyak anak di bawah umur kedapatan nongkrong di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.


Pihak yang disorot adalah pengelola kafe yang belum mengantongi izin dan orang tua/wali yang dinilai kurang mengawasi anak. Satpol PP dan instansi terkait diminta turun tangan. Sumber informasi enggan disebut identitasnya karena alasan keamanan.


Lokasi kejadian berada di sejumlah titik keramaian dalam Kota Takengon dan wilayah Aceh Tengah lainnya yang menjadi pusat kafe dan tempat nongkrong anak muda.


Keluhan warga muncul pekan ini. Kejadian anak di bawah umur berkeliaran disebut paling ramai terjadi saat Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

 ini jadi masalah
Aceh Tengah sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam dituntut konsisten menegakkan Qanun. Buka kafe 24 jam tanpa izin berpotensi melanggar aturan, sementara anak di bawah umur di luar malam hari rawan terpapar pergaulan bebas, kenakalan, hingga tindak pidana.


Sumber mendesak Pemerintah Aceh Tengah dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah bersikap tegas: 
1. Lakukan sidak rutin ke kafe, terutama yang buka di atas jam operasional yang ditentukan Qanun.
2. Tindak tegas usaha tanpa izin sesuai aturan.
3. Tertibkan anak di bawah umur yang berada di luar rumah malam hari, lalu panggil orang tua/walinya untuk pembinaan.

Harap pemerintah tegas. Syariat jangan cuma slogan. Anak-anak jangan dibiarkan berkeliaran malam-malam,” ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Aceh Tengah dan Satpol PP WH terkait penertiban kafe 24 jam dan anak di bawah umur.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image