Togok: Komite Bukan Pengepul, Kacabdin Tegaskan Iuran Tak Boleh Dipatok – Desak Audit & Ombudsman Turun Tangan
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH - Perwakilan Komite Jurnalis Nusantara Independen / KJNi Aceh, Togok, menyoroti dugaan praktik pungutan SPP berkedok “hasil musyawarah wali murid” di sejumlah SMA dan SMK Negeri Kota Langsa. Sorotan ini mencuat bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Daerah.
Togok mempertanyakan legalitas iuran yang disebut atas kesepakatan musyawarah wali murid dan dijalankan oleh ketua komite sekolah. “Setelah iuran SPP berjalan, pertanyaannya pun muncul, apakah iuran itu benar-benar sukarela atau sudah dijadikan patokan wajib tiap bulan?” tegas Togok, Selasa 5 Mei 2026.
Sebelumnya, tim investigasi telah mengonfirmasi hal ini ke Pelaksana Tugas, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kacabdin menerangkan bahwa penetapan nilai uang iuran untuk SPP tidak dibenarkan. “Sifatnya sukarela antara wali murid dengan komite. Tidak boleh dipatok,” ujarnya.
Togok menilai, praktik di lapangan bertolak belakang dengan program Presiden untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan gratis. “Kalau kita kaji kembali, komite merupakan mitra pendukung sekolah, diduga bukan pengepul uang sekolah. Tapi faktanya di lapangan, siswa SMK/SMA Negeri di Langsa diduga masih diwajibkan membayar SPP tiap bulan,” katanya.
Ia merujuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 ayat 1 huruf b yang secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. “Komite hanya boleh menggalang dana yang bersifat sukarela, tidak mematok jumlah, dan tidak mengikat waktu,” jelas Togok.
“Ini ironis. Di Hari Pendidikan Daerah, kita bicara akses pendidikan gratis, tapi di sekolah negeri masih ada iuran wajib. Padahal dana BOS Reguler SMK sudah Rp1,6 juta per siswa per tahun. Seharusnya cukup untuk operasional tanpa membebani wali murid,” tegasnya.
Karena itu, Togok mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa dan Inspektorat segera mengaudit seluruh SMA/SMK Negeri yang diduga melakukan pungutan. Ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh turun tangan memastikan tidak ada maladministrasi.
“Kami dari KJNi Aceh mendukung sekolah gratis. Tapi kalau ada oknum menjadikan komite sebagai alat pungli, harus ditindak. Jangan sampai program Presiden dikhianati di daerah,” tutup Togok.
Hingga berita ini diturunkan, tim Investigasi belum menerima keterangan resmi dari sejumlah ketua komite atau dari beberapa kepsek, terkait sorotan KJNI Aceh, tim Redaksi tetap membuka ruang hak Jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait.
Tim Investigasi - Hendrick Kaperwil Aceh,
