BREAKING NEWS

APU Kebun Lama Bungkam, Dugaan Pelanggaran HGU oleh Direktur BUMDes Mencuat ke Permukaan Publik

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA
Dugaan penyalahgunaan fasilitas perumahan perusahaan kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional VI Kebun Lama SKO. Seorang warga non-karyawan diduga menempati rumah dinas perusahaan yang berada di kawasan Pondok Pabrik, Dusun Rajawali, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Informasi yang dihimpun tim investigasi di lapangan menyebutkan, rumah dinas tersebut ditempati oleh seorang Direktur BUMDes Pondok Pabrik yang bukan merupakan karyawan aktif PTPN IV Kebun Lama. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga disebut berlangsung aktivitas usaha ayam petelur yang dijalankan sejak awal berdirinya BUMDes hingga saat ini.

Kondisi tersebut memicu sorotan publik lantaran fasilitas perumahan perusahaan yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perusahaan dan kesejahteraan pekerja aktif. Jika benar ditempati pihak luar yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, maka hal itu dinilai berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan lahan HGU.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, lahan HGU yang dikelola perusahaan perkebunan hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan beserta sarana penunjang yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan dan kebutuhan karyawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Personalia Umum (APU) Kebun Lama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi dari pihak bersangkutan.
Sikap bungkam itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik menilai perusahaan plat merah seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Diamnya pihak terkait hanya memperbesar kecurigaan publik. Perusahaan BUMN semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan informasi,” ungkap tim investigasi.

Sejumlah warga juga mendesak manajemen PTPN IV Regional VI Kebun Lama segera mengambil langkah tegas dan melakukan penelusuran internal guna memastikan legalitas penggunaan rumah dinas di kawasan HGU tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Langsa. Selain menyangkut penggunaan aset perusahaan, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan tata kelola lahan negara yang harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan kredibel kepada masyarakat.


(Hendrick – Kaperwil Aceh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image