Truk Pertamina Hilir Mudik ke Gudang Diduga Ilegal, Kasatreskrim Belawan Tak Beri Jawaban Warga Hidup Dalam Ketakutan
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Belawan, tepat di pinggir jalan besar sebelah PT. FKA, Kecamatan Medan Belawan, kini jadi sorotan warga. Dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar mencuat karena aktivitas di lokasi berlangsung terang-terangan dan terus berulang.
Di lapangan, warga dan wartawan melihat langsung dua unit truk biru putih dan merah putih bertuliskan Pertamina keluar masuk gudang dengan ritme tetap. Tidak sembunyi. Tidak berhenti. Aktivitas berlangsung rapi seperti sudah berjalan lama.
Gudang tersebut juga disebut-sebut sempat berubah warna dari silver menjadi coklat. Perubahan ini diduga sebagai upaya menyamarkan aktivitas dari pantauan luar. Namun, arus kendaraan yang konsisten membuat dugaan semakin kuat,Kamis (23/4/2026).
Warga secara terbuka meminta tindakan dari Polres Pelabuhan Belawan. Lokasi jelas, aktivitas terlihat, dan lalu lintas truk terjadi setiap hari. Sampai saat ini, gudang tersebut masih beroperasi tanpa ada tindakan terbuka di lapangan.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lingkungan sekitar dipenuhi kendaraan pengangkut solar.
“Kalau sampai terjadi ledakan, kami yang pertama kena. Truk parkir di sini tiap hari, yang punya gudang belum tentu ada di lokasi,” ujar warga kepada awak media.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kendaraan keluar masuk ke dalam gudang tanpa hambatan. Warga bahkan mempertanyakan aktivitas tersebut secara langsung.
“Abang lihat sendiri, jelas keluar masuk ke gudang itu. Ngapain kalau bukan angkut solar,” ucap warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik ini sudah berlangsung lama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Selain berisiko terhadap keselamatan warga, praktik ini juga diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
“Negara bisa rugi miliaran. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ada dugaan modus kerja sama dengan oknum sopir untuk mengangkut solar subsidi,” ujar sumber.
Di tengah situasi ini, kondisi energi global justru sedang tidak stabil. Krisis bahan bakar minyak (BBM) dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu pasokan global. Dampaknya terasa luas: lonjakan harga dan ancaman kelangkaan terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di dalam negeri, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ikut mendorong tekanan inflasi. Bahkan di sejumlah daerah terpencil, harga eceran melonjak ekstrem akibat distribusi yang tidak merata. Krisis energi global ini memperparah kondisi lokal, di mana kenaikan harga BBM nonsubsidi tercatat berkontribusi terhadap inflasi sekitar 0,04%.
Penyebabnya berlapis: gangguan pasokan global akibat konflik kawasan, keterbatasan kuota impor bagi SPBU swasta, hingga lonjakan konsumsi dalam negeri. Dalam situasi krisis seperti ini, justru muncul ironi tajam disaat BBM menjadi kebutuhan vital dan langka, praktik-praktik yang diduga melanggar hukum masih terus berjalan.
Disaat krisis BBM menekan masyarakat, muncul dugaan bahwa para “mafia” justru tetap bermain, memanfaatkan celah demi kepentingan pribadi. Kondisi ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lunturnya nilai keadilan dan hilangnya semangat republikalisme dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya berpihak pada rakyat.
Secara hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait pengangkutan dan niaga ilegal BBM subsidi, serta Pasal 54 terkait pemalsuan BBM. Ancaman pidana mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, diperkuat dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Penyimpanan tanpa izin juga diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media cyberkriminal.com dan sergapnews.com melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan keresahan yang nyata. Warga sekitar mengaku sudah sangat tidak nyaman dengan aktivitas di gudang tersebut. Kekhawatiran terbesar mereka adalah potensi kebakaran atau ledakan yang bisa terjadi kapan saja.
“Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang mau tanggung jawab? Kami yang tinggal di sekitar sini yang pertama kena dampaknya,” ujar warga dengan nada tegas.
Situasi ini mempertegas bahwa persoalan bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas berisiko tinggi tersebut.
Tak hanya sampai di situ saja adapun fakta di lapangan sudah terang: aktivitas berjalan, kendaraan keluar masuk, lokasi di pinggir jalan besar, dan situasi energi sedang tertekan, upaya tindakan belum juga ada dari kepolisian.
Yang menjadi sorotan keras, aktivitas ini bukan berlangsung di lokasi tersembunyi, melainkan di pinggir jalan besar yang bisa dilihat siapa saja. Jika kondisi seperti ini terus terjadi tanpa penindakan terbuka, maka publik akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Penekanan warga kini tidak lagi normatif. Mereka menuntut tindakan nyata di lapangan pemeriksaan, penghentian aktivitas jika terbukti melanggar, dan penegakan hukum yang transparan. Karena ketika dugaan pelanggaran terlihat jelas dan terus berlangsung, maka diamnya tindakan akan selalu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Rezanasti/Yudit
