BREAKING NEWS

Revitalisasi SMPN 5 Langsa Rp1,38 M Disorot: Papan Proyek “Hilang”, Transparansi Dipertanyakan

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA — Program revitalisasi satuan pendidikan di SMPN 5 Kota Langsa senilai Rp1,389 miliar dari APBN menuai sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen ini seharusnya menjadi simbol perbaikan kualitas sarana pendidikan, namun justru memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim Cyberkriminal pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi proyek, Jalan A. Yani Gg. Pusri, Gampong Teungoh, Kota Langsa, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, serta durasi pekerjaan. Padahal, proyek dengan nilai besar tersebut memiliki masa kerja 150 hari kalender, terhitung sejak 16 April hingga 12 September 2026.

Di lokasi, pekerjaan yang terlihat baru sebatas rehabilitasi ruang dewan guru dan perbaikan fasilitas MCK. Material yang digunakan pun masih terbatas, di antaranya penggantian atap seng yang disebut akan dipadukan dengan rangka baja ringan. Seorang pekerja mengungkapkan, aktivitas proyek baru berjalan sekitar dua hari, meskipun kontrak resmi telah dimulai pada tanggal yang sama.

Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, papan proyek wajib dipasang sejak hari pertama sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 5 Kota Langsa sempat menemui kejanggalan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pihak kepala sekolah awalnya berdalih papan proyek tidak dipasang karena sering dijadikan area bermain oleh siswa dan masyarakat. Namun, setelah pemberitaan mencuat, pihaknya justru mengirimkan foto papan proyek kepada tim, memunculkan dugaan bahwa papan tersebut sebelumnya tidak dipasang di lokasi, bahkan disinyalir disimpan.

Lebih lanjut, muncul inkonsistensi dalam keterangan kepala sekolah terkait perannya dalam proyek. Awalnya ia mengaku hanya sebagai penerima manfaat, namun kemudian mengoreksi pernyataan dengan menyebut dirinya sebagai penanggung jawab kegiatan. Pernyataan yang sempat dihapus itu memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi penting.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa proyek ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 5 Langsa dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Fakta ini semakin menambah ironi, mengingat proyek yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum justru tersandung persoalan mendasar soal keterbukaan.

Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat, 17 April 2026, tim masih terus menelusuri perkembangan lebih lanjut terkait dugaan “penghilangan” papan proyek tersebut. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka serta audit menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana negara.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang menggunakan uang rakyat. Tanpa itu, aroma tak sedap akan terus menguat dan kepercayaan publik kian tergerus.


Pewarta : Hendrik (Kaperwil Aceh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image