Skandal Rumah Otsus Langsa, Aparatur Diduga Lolos
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Program pembangunan 41 unit Rumah Sehat Sederhana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025 di Dusun Setia, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, menuai sorotan keras. LSM Bungoeng Lam Jaroe membongkar dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan rumah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Program yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan itu diduga cacat prosedur serta disusupi kepentingan oknum tertentu.
Pendiri LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli, S.Sos., M.M, mengungkap adanya informasi mengejutkan yang diterimanya dari sejumlah sumber. Ia menyebut, beberapa penerima bantuan rumah sehat diduga berasal dari kalangan aparatur Pemerintah Kota Langsa dengan status P3K.
“Ini gila. Rumah Otsus untuk masyarakat miskin kok bisa jatuh ke tangan aparatur? Di mana verifikasinya? Ini bukan sekadar kecolongan, tapi patut diduga ada kongkalikong,” tegas Zulfadli, Rabu (29/4/2026).
Tak hanya soal penerima yang dipersoalkan, Zulfadli juga menyoroti proses pengusulan program yang diduga dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Gampong Sidorejo. Menurutnya, Musyawarah Desa (Musdes) sebagai mekanisme wajib diduga sama sekali diabaikan.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 20, yang mengatur bahwa seluruh program pembangunan yang masuk ke desa/gampong wajib melalui mekanisme musyawarah bersama masyarakat dan pemerintah desa.
“Kalau benar Musdes dilewati, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bentuk pengangkangan terhadap aturan,” ujarnya.
Zulfadli juga mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Kota Langsa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Menurutnya, mustahil 41 unit rumah dapat disalurkan tanpa proses verifikasi ketat, terlebih bila benar ada penerima dari kalangan aparatur pemerintah.
Kondisi itu memunculkan dugaan serius, apakah terjadi kelalaian fatal atau justru ada permainan sistematis dalam penentuan penerima manfaat.
LSM Bungoeng Lam Jaroe pun melontarkan ultimatum keras. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak Dinas PUPR maupun Pemerintah Gampong Sidorejo, maka seluruh temuan akan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Langsa dan Ombudsman Aceh untuk diusut tuntas.
“Jangan main-main dengan hak rakyat miskin. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Otsus,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih menunggu jawaban tertulis sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
#Tim Investigasi Cyber Kriminal
#Hendrick Kaperwil Aceh
