BREAKING NEWS

Jalan Rusak Sejak SMKN 6 Berdiri Tak Tersentuh, Kacabdin Langsa Desak Pemko Bertindak: Akses Siswa Dipertaruhkan

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA — Kondisi jalan rusak menuju SMKN 6 Kota Langsa kembali memantik sorotan tajam. Bertahun-tahun sejak sekolah itu berdiri, akses utama siswa di kawasan Perumnas Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, tak kunjung tersentuh perbaikan. Lubang menganga, permukaan jalan licin, dan genangan air menjadi “menu harian” yang mengancam keselamatan pelajar setiap hari.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Salahuddin, secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Langsa agar tidak lagi menutup mata terhadap persoalan klasik ini. Ia menegaskan, akses jalan tersebut bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan urat nadi aktivitas pendidikan yang menyangkut keselamatan generasi muda.

“Jalan ini satu akses dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa. Kami berharap Pemko memberi perhatian serius agar anak-anak nyaman dan aman melintas ke sekolah,” tegas Salahuddin, Senin (27/4/2026).

Ironisnya, kerusakan jalan itu bukan masalah baru. Sejak awal berdirinya SMKN 6, kondisi jalan disebut tak pernah mengalami perbaikan signifikan. Artinya, selama bertahun-tahun, para siswa dipaksa berjibaku dengan infrastruktur yang jauh dari kata layak.
“Rata-rata siswa SMKN 6 adalah anak Kota Langsa. Mereka berhak mendapatkan akses jalan yang aman dan manusiawi,” tambahnya dengan nada tegas.

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Secara regulatif, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin infrastruktur pendukung pendidikan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan bermutu bagi setiap warga negara.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum, termasuk jalan kota, merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Tak berhenti di situ, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 34 serta Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 secara eksplisit mewajibkan tersedianya sarana prasarana pendidikan yang aman, termasuk akses jalan menuju sekolah.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan, persoalan ini kini mengerucut pada satu titik: kewenangan. Meski pengelolaan SMA/SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Aceh, tanggung jawab perbaikan jalan tetap berada di pundak Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas PUPR. Dengan kata lain, tak ada lagi ruang untuk saling lempar tanggung jawab.

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemko Langsa. Jalan yang juga menjadi akses ke kantor KIP Kota Langsa itu dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa kepastian. Ini bukan sekadar kelalaian—melainkan cerminan lemahnya komitmen terhadap keselamatan pelajar.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Langsa belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana perbaikan jalan tersebut. Sikap bungkam ini semakin mempertegas kesan bahwa persoalan mendasar pendidikan kerap dipinggirkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan keselamatan siswa—setiap hari, tanpa jeda.

Hendrick – Kaperwil Aceh
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image