Satpol PPWH Langsa Tegaskan Penertiban Berkelanjutan: Pemilik Rumah di Atas Parit Jalan Tualang Teungoh Bersedia Bongkar
CYBERKRIMNAL.COM, KOTA LANGSA, 14 April 2026 - Melalui Kepala Bidang Trantib Satpol PPWH Kota Langsa, Eddy Mukhti, jajaran Satpol PPWH turun langsung menemui pemilik rumah yang berdiri di atas parit/drainase di Jalan Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Hasil pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan. Pemilik bangunan yang diketahui merupakan pensiunan PT Kimia Farma menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bagian tembok atau tiang rumah yang berada di atas parit. Ia meminta waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan tenaga tukang serta proses pembongkaran.
Kasat Satpol PPWH Kota Langsa, Ali Mustafah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang dilakukan secara berkelanjutan dan tanpa tebang pilih.
“Insya Allah secara berkelanjutan Satpol PPWH Kota Langsa akan terus melaksanakan penertiban guna mengubah wajah kota menjadi lebih baik, tertib, dan teratur sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Cyberkrimnal melalui WhatsApp.
Penertiban tersebut mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebelumnya, publik menyoroti sejumlah bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api hingga kawasan Islamic Center Langsa, termasuk bangunan yang menutup saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu banjir serta merusak estetika kota.
Sebagai bentuk komitmen, pemilik bangunan di Jalan Tualang Teungoh bersedia menandatangani perjanjian tertulis di atas materai bersama Satpol PPWH Kota Langsa pada hari berikutnya.
Langkah ini diapresiasi masyarakat sebagai bentuk penegakan aturan yang adil.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran adanya praktik “pilih kasih” dalam penertiban, sehingga publik menuntut agar seluruh pelanggaran, khususnya bangunan di atas drainase, ditindak tanpa pengecualian.
Satpol PPWH menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota sesuai amanat qanun, terutama terhadap bangunan yang menghambat fungsi saluran air dan berpotensi menimbulkan genangan maupun banjir.
Tim Redaksi Cyberkrimnal akan terus memantau realisasi pembongkaran dalam dua minggu ke depan serta menyajikan perkembangan secara berimbang.
Pewarta : Hendrik – Kaperwil Aceh
