Penyaluran Bantuan Pangan di Langsa Timur Berdesakan, Publik Desak Pemkot Pisahkan Antrean Pria dan Wanita
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Tim investigasi menyoroti pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahun 2026 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Langsa Timur, Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pasar Rakyat Gampong Bukit Meutuah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, puluhan warga terlihat mengantre dalam kondisi padat dan berdesakan. Antrean penerima bantuan tampak bercampur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jalur, sehingga menimbulkan kerumunan di lokasi penyaluran.
Tim investigasi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat Aceh memiliki aturan khusus terkait pelaksanaan syariat Islam, termasuk pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik.
“Penyaluran bantuan memang ramai, tetapi tetap harus memperhatikan nilai-nilai syariat. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menimbulkan hal yang bertentangan dengan qanun,” ujar salah seorang warga yang ikut mengantre dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Sosial agar segera mengevaluasi teknis penyaluran bantuan pangan. Mereka menilai pemisahan jalur antrean antara laki-laki dan perempuan perlu diterapkan pada penyaluran tahap berikutnya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kalau bisa dibuat dua jalur antrean, dipisah laki-laki dan perempuan. Petugas Satpol PP-WH juga bisa dilibatkan untuk membantu penertiban,” ujar warga lainnya.
Aturan Syariat di Aceh
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam yang diatur melalui sejumlah qanun daerah, di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Aturan tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap perilaku masyarakat di ruang publik, termasuk pencegahan ikhtilath atau percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam situasi tertentu. Pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa belum memberikan tanggapan terkait desakan masyarakat mengenai pemisahan antrean pada penyaluran bantuan pangan tersebut.
Hendrick – Kaperwil Aceh
