BREAKING NEWS

Oknum Petugas PLN Mattoangi Diduga Cabut Listrik Pelanggan Tanpa Permisi, Tak Beretika?

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR -- Dugaan praktik arogansi dalam pelayanan publik kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang warga Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, berinisial R (32), mengaku menjadi korban tindakan sepihak oknum petugas PT PLN (Persero) yang diduga mencabut aliran listrik tanpa izin komunikasi, dan tanpa etika pelayanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, saat pemilik rumah diketahui masih berada di dalam kediamannya. Fakta ini menjadi sorotan, sebab tindakan pemutusan dilakukan bukan dalam kondisi rumah kosong, melainkan ketika penghuni ada di tempat.

"Jadi tadi siang saya berada di lantai 3 rumah, kemudian petugax PLN ini datang kerumah membawa invoice pembayaran listrik. Namun pada saat itu ponakan saya yang dia temui dan bertanya mana pemilik rumah?, dijawablah ada diatas pak tunggu saya panggil," ungkap R kepada media ini, Kamis (30/04)

Permintaan untuk menunggu tersebut diduga diabaikan. Dalam waktu singkat, aliran listrik rumah itu telah terputus tanpa adanya komunikasi langsung dengan pemilik.

"Padahal sudah disampaikan untuk menunggu, tau-taunya ketika ponakanku naik memanggil saya, lampu sudah mati dan petugas tersebut sudah tidak ada," ujarnya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur lapangan memberikan ruang bagi petugas untuk bertindak sepihak tanpa memastikan komunikasi langsung dengan pelanggan?
R tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran sekitar 10 hari. Namun ia menilai, kesalahan administratif tidak serta-merta menghapus kewajiban etika pelayanan dari pihak penyedia layanan.

"Saya tau posisi disini kami pelanggan yang punya kesalahan. Namun perlu diingat kami pelanggan yang tidak pernah komplen ketika pihak PLN melakukan pemadaman lampu, dan pihak PLN juga harus tau keterlalmbatan ini bukan karena disengaja melainkan ada suatu permasalahan di rumah yang tidak patut diketahui," ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional.

"Terus terang saya kecewa atas tindakan oknum ini yang terkesan tidak memiliki etika dan moral sebagai petugas PLN yang seharusnya menunjukan pelayanan humanis kepada setiap pelanggang," ujarnya.

Ironisnya, pemutusan dilakukan di saat pelanggan mengaku telah menyiapkan pembayaran untuk diserahkan langsung.
"Padahal rencana saya, ketika invoice pembayaran listrik saya dibawa oleh petugas, lansung mau dibayar ke petugas karena situasinya dana pembayaran listrik saya uang kes," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, muncul dugaan bahwa perilaku oknum tersebut bukan insiden tunggal. Warga sekitar disebut telah lebih dulu mengalami kejadian serupa.
"Petugas yang cubut ini lampu di rumah, kata tetangga yang bersangkutan memang tidak humanis kepada warga, pernah kejadian yang bersangkutan kerap masuk diteras rumah warga tanpa permisi lansung mencabut kabel listrik kilometer, dipanggil dan diajak cerita yang bersangkutan bungkam seperti orang bisa," ujarnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak lagi sekadar pelanggaran etika individual, melainkan mengarah pada indikasi pola perilaku berulang yang berpotensi masuk kategori maladministrasi pelayanan publik.

Sementara itu, pihak Humas PT PLN (Persero) wilayah Mattoangin, Nurul Fadillah Syarif, menegaskan bahwa tindakan petugas telah sesuai prosedur.
"Pak sebelum ada pemutusan, petugas sudah membawakan info tagihannya dan di tanggal 21 seharusnya sudah ada pemutusan sementara pak karena sudah menunggak pak dan bapak masih di kasih kesempatan oleh petugas kami selama kurang lebih 10 hari dari batas akhir pembayaran pak," jelas kepada matanusantara.co.id saat dihubungi melalui via pesan singkat WhatsApp.

Namun saat dikonfirmasi terkait tidak adanya komunikasi langsung sebelum pencabutan, penjelasan yang diberikan bersifat normatif.

"Jawaban nya pasti sudah ada pemberitahuan sebelumnya pak, yang betul itu pak adalah surat pemutusn sementarami pak kalau penyampaian itu invoice pak," dalihnya.

Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya celah antara standar administratif dan praktik di lapangan.

"Sebagai konsuemen pun harusnya bapak sudah tau batas akhirnya tnggal 20 dan ini sudah di kasihki kesempatan 10 hari dari batas akhirnya," pungkasnya.

Kasus ini mengarah pada tiga titik krusial:

1. Arogansi Kewenangan Lapangan
Tindakan diduga dilakukan tanpa komunikasi langsung, meskipun penghuni berada di lokasi.

2. Reduksi Makna Pemberitahuan
Invoice diposisikan sebagai notifikasi final tanpa memastikan diterima dan dipahami pelanggan.

3. Indikasi Pola Berulang
Kesaksian warga lain menguatkan dugaan praktik yang tidak bersifat insidental.

Potensi Pelanggaran

Jika terkonfirmasi, tindakan ini berpotensi melanggar:
Prinsip pelayanan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Standar etika pelayanan BUMN

Kewajiban komunikasi aktif dalam interaksi dengan pelanggan
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image