BREAKING NEWS

Ibu miskin Memungut Brondolan Buah Sawit di Perkebunan PTPN IV Regional VI Di Bebaskan Secara permanen.

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Dua ibu rumah tangga asal Gampong Lengkong, kecamatan Langsa Baro, dan salah seorang rekannya berasal dari Gampong Meurandeh keloneng kecamatan Langsa lama, yang sempat diamankan dan ditahan di polres Langsa, karena memungut brondolan sawit di areal PTPN IV Regional VI Kebun Baru kini telah dibebaskan secara permanen.


Manajer PTPN IV Regional VI Kebun Baru, Dian Amanu Afsar, S.P., menegaskan kasus tersebut sepenuhnya ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan perusahaan.

“Pelaku sudah diproses sesuai hukum yang berlaku dan kini telah dibebaskan. Keputusan ini juga disepakati perangkat Gampong Lengkong,” ujar Dian di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026). Ia didampingi Asisten Operasionalia Umum dan Komandan Pos Keamanan dan pihak. 
Dian menjelaskan, sebelumnya pelaku telah dikenai sanksi adat di tingkat gampong. Namun karena perbuatan terulang, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum. “Setiap pelanggaran tetap kami tindak sesuai mekanisme perusahaan. Tapi untuk penegakan hukum pidana, itu ranah APH dan peradilan,” tegasnya.

Sebagai BUMN pengelola aset negara, lanjut Dian, PTPN IV Regional VI Kebun Baru bertanggung jawab penuh menjaga keamanan di lingkungan kerja. “Kami tidak punya kewenangan mengadili. Yang bisa kami lakukan adalah mengamankan aset dan melapor jika ada tindak pidana,” jelasnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang. Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan perangkat gampong serta aparat. “Kami tetap mengawasi lingkungan kebun. Tapi kami juga memahami kondisi warga,” mengakhiri pertemuan diruang kerja. 




Hendrick - kaperwil Aceh.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image