Satreskrim Polres Ketapang Gulung Pelaku Tambang Dengan Kendaraan Pick Up

Subscribe Us

Satreskrim Polres Ketapang Gulung Pelaku Tambang Dengan Kendaraan Pick Up

Sabtu, 10 Februari 2024, Februari 10, 2024
CYBERKRIMINAL.COM, KETAPANG - Jajaran Reskrim Polres Ketapang berhasil amankan komoditi Tambang Tampa Ijin  berupa bahan baku Zirkon,yang  mana dimuat dalam kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 Bernomor Polisi KH 8391 F, yang di kendara  oleh saudara  HA,terang Kasat Reskrim Polres Ketapang Sabtu 10 Febuari 2024

Bermula dari  informasi yang didapatkan anggota  Unit IV & unit 
lidik Satreskrim Polres Ketapang melakukan penindak kan adanya dugaan kegiatan praktek Ilegal  Mining hari Kamis, 8 Februari 2024 lalu.

Adapun kegiatan Ilegal Mining yang berlokasi di 
Jalan Sungai Gantang, Desa Mekar Utama, Kec, Kendawangan,Kab Ketapang ini kita kita.tindak sekitar pukul 17.30 Wib

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media,Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan membenar kan adanya  penangkapan tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Ketapang ucap Kasat.

Masih terang kasat,penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat, adanya  kegiatan pengangkutan bahan komoditi tambang berupa Zirkon,yang berasal dari kegiatan Pertambangan Tampa  Ijin.

Setelah dapat informasi anggota polres menghentikan kendaraan jenis pick-up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KH 8391 F yang dikendarai  oleh saudara. HA.di dalam kendaraan tersebut, terdapat empat orang pemuat, yaitu sodara.S, sodara E,dan M, 

Sedangkan sodara E. selaku sopir saat ditanya petugas untuk menunjuk kan,Surat barang muatan  dari hasil komoditi tambang berupa Zirkon yang di angkut berjumlah  sebanyak 2.040 kilogram ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Sementara saat ini masih dalam proses dan para pelaku bisa terjerat pidana, mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta  perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Masih jelas, Wawan, adapun barang bukti yang disita dari HA meliputi : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KH 8391 F berwarna hitam. sebanyak 18 (delapan belas) karung berisi Zirkon,1 (satu) unit mesin Robin. 2 (dua) potongan selang spiral berwarna biru. 1 (satu) lembar terpal berwarna hijau. 1 (satu) set selang tembak. 1 (satu) buah selang berwarna hijau dan 1 (satu) gulung.semoga bisa di ungkap Ke akar akarnya Zircon yang selama ini  di bawa ke Kalteng.

Pewarta : PWK Kalbar

Sumber:Kasat Reskrim Ketapang

TerPopuler