Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Berhasil Ungkap 8 Kasus Pencurian
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Jajaran Polsek Ujung Tanah, Polres Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian sepanjang triwulan III tahun 2026, periode Juli hingga September. Dari jumlah tersebut, enam merupakan kasus pencurian barang dan dua lainnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Muh. Nur Parape, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, dalam pemaparan hasil penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Ujung Tanah.
Sejumlah kasus yang ditangani memiliki modus berbeda, mulai dari pencurian barang berharga di dalam rumah saat pemiliknya tertidur, kehilangan tabung gas LPG, hingga pencurian sepeda motor di kawasan permukiman.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Muh. Nur Parape menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Selama triwulan ketiga tahun 2026, jajaran Polsek Ujung Tanah berhasil mengungkap delapan kasus pencurian, terdiri atas enam kasus pencurian dan dua kasus curanmor. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Muh. Nur Parape.
Dari delapan perkara tersebut, sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sementara perkara lainnya telah mencapai tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk mempertimbangkan kepentingan korban dan pemulihan kerugian.
"Untuk perkara yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, perkara yang tidak memenuhi ketentuan tetap diproses melalui jalur hukum," jelasnya.
Pencuri HP Masuk Rumah Saat Korban Tertidur
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian handphone di Jalan Barukang Utara Lorong 6, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban ber inisial ST nasedang tertidur di dalam rumah.
Tersangka N alias Acculu diduga masuk dengan cara menjangkau grendel pintu melalui celah, kemudian membuka pintu dan mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A35 5G yang disimpan di dekat korban.
Usai mengambil handphone, tersangka meninggalkan rumah dan menutup kembali pintu.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka pada 12 Juli 2026 di kawasan Tinumbu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjalani hukuman sebanyak empat kali dalam kasus serupa.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan penyidik, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pencurian Tabung Gas hingga Sepeda Motor
Selain pencurian handphone, Polsek Ujung Tanah juga menangani laporan kehilangan empat tabung gas LPG ukuran tiga kilogram milik warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Korban mengetahui tabung gas miliknya hilang saat hendak memasak sekitar pukul 15.30 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor juga menjadi perhatian kepolisian. Salah satu laporan yang ditangani sebelumnya adalah kehilangan sepeda motor Suzuki Titan di Jalan Barukang II, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam laporan tersebut, korban memarkir kendaraannya di samping rumah kontrakan sebelum beristirahat di kamar lantai dua. Saat hendak menggunakan kendaraan keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara pencurian terus dilakukan melalui penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan proses hukum sesuai perkembangan masing-masing kasus.
Polisi Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kompol Muh. Nur Parape mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, terutama dengan meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan bermotor," imbaunya.
Ia juga mengajak masyarakat mengaktifkan kembali kegiatan keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Keamanan lingkungan membutuhkan kepedulian bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," tambahnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil turut mendampingi penyampaian hasil pengungkapan perkara tersebut.
Polres Pelabuhan Makassar terus mendorong sinergi kepolisian dan warga melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, sebagai upaya memperkuat pencegahan kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi Hotline Polri 110, layanan gratis yang tersedia selama 24 jam./@²³
