BREAKING NEWS

Diduga Pecat Lima Perangkat Gampong Alue Raya, Alasan “Tidak Sinkron” Dipersoalkan — Camat dan DPMG Diminta Turun Tangan

CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Polemik pemberhentian lima perangkat Gampong Alue Raya, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, kian menjadi sorotan. Keuchik Alue Raya diduga tetap bersikukuh memberhentikan lima perangkat gampong meski persoalan tersebut telah dimediasi di Kantor Camat Rantau Selamat pada Senin (26/10/2026). Mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan itu disebut belum menghasilkan penyelesaian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari masyarakat dan sumber terkait, pemberhentian tersebut dipersoalkan karena diduga tidak disertai alasan pelanggaran yang jelas maupun prosedur pembinaan yang memadai. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum dan mekanisme pemberhentian perangkat gampong.

Alasan “Tidak Sinkron” dan Permintaan Masyarakat Dipertanyakan

Demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, tim media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Keuchik Gampong Alue Raya melalui sambungan telepon seluler pribadinya.

Dalam keterangannya, Keuchik menyebut pemberhentian lima perangkat gampong dilakukan karena mereka dinilai tidak sinkron dan tidak sejalan dalam menjalankan pekerjaan. Ia juga mengemukakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permintaan masyarakat yang menginginkan perubahan susunan perangkat gampong.

Namun, alasan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan dalam pekerjaan maupun aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemberhentian apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya perbedaan pendapat, melainkan apakah keputusan pemberhentian tersebut memiliki dasar hukum, didukung bukti, dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.

Mediasi di Kantor Camat Belum Menuntaskan Persoalan

Berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun sebelumnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam mediasi resmi di Aula Kantor Camat Rantau Selamat pada 26 Oktober 2026. Pertemuan itu disebut dituangkan dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani Camat Rantau Selamat, Zainal Abidin, S.E.

Dalam dokumen yang menjadi rujukan pemberitaan, empat perangkat gampong tercatat sebagai pihak yang terkait, yakni:

1. Mahyuddin, Sekretaris Desa (Sekdes).
2. Lathifurrahmi, Kepala Seksi Pemerintahan.
3. Munjir, Kepala Seksi Kesejahteraan.
4. Usman, Kepala Seksi Pelayanan.

Sementara itu, identitas satu perangkat lainnya masih dalam penelusuran tim media.

Dalam proses tersebut, para perangkat disebut menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan pembinaan sebagaimana yang dipersyaratkan sebelum pemberhentian dilakukan. Keterangan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak kecamatan dan pemerintah gampong untuk memastikan apakah seluruh tahapan administratif telah dipenuhi.

Regulasi Pemberhentian Perangkat Desa Harus Diperhatikan

Pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 5 ayat (3) mengatur sejumlah alasan pemberhentian, antara lain telah mencapai usia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Dengan demikian, alasan “tidak sinkron” dan “permintaan masyarakat” tidak tercantum secara tersendiri sebagai alasan pemberhentian dalam ketentuan tersebut. Apabila alasan itu dikaitkan dengan pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas, pemerintah gampong perlu menjelaskan dasar faktual dan ketentuan hukum yang digunakan.

Permendagri tersebut juga mengatur mekanisme konsultasi dengan camat serta rekomendasi tertulis dalam proses pemberhentian. Penerapan ketentuan ini perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur yang benar-benar ditempuh dalam kasus Alue Raya.

Karena itu, keberadaan surat pembinaan, teguran, rekomendasi camat, serta keputusan pemberhentian menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur secara definitif sebelum dokumen terkait diperiksa secara menyeluruh.

Qanun Aceh Juga Menjadi Perhatian

Selain ketentuan nasional, persoalan ini turut dikaitkan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat gampong dan pelibatan unsur pemerintahan gampong perlu ditelaah berdasarkan naskah qanun yang berlaku serta aturan pelaksana yang relevan. Aspirasi masyarakat memang merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan gampong, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak pihak yang terdampak.

Apabila keputusan pemberhentian tidak didukung dasar hukum dan prosedur yang diwajibkan, hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Camat dan DPMG Diminta Turun Tangan

Masyarakat Gampong Alue Raya berharap Camat Rantau Selamat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur segera turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara objektif.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dasar keputusan pemberhentian, bukti pembinaan, dokumen rekomendasi camat, keputusan keuchik, serta mekanisme musyawarah yang ditempuh. Langkah tersebut penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga diharapkan memastikan bahwa setiap keputusan administratif di tingkat gampong dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak perangkat yang diberhentikan untuk memperoleh penjelasan dan menempuh mekanisme keberatan yang tersedia.

Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan sepihak. Jika pemberhentian telah dilakukan sesuai aturan, dasar hukum dan dokumennya perlu dibuka untuk diperiksa oleh pihak berwenang. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan prosedur atau pelanggaran ketentuan, tindakan korektif harus ditempuh sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rantau Selamat mengenai hasil mediasi dan status rekomendasi pemberhentian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Keuchik Alue Raya, pihak kecamatan, DPMG Kabupaten Aceh Timur, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Hendrik)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image