BREAKING NEWS

Proyek Siluman Tanpa Plang Menuai Sorotan, Abaikan UU Kip, APU Lempar Bola Panas, Kasubbag Bungkam

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pekerjaan pembangunan titi jembatan milik PTPN IV Regional 6 yang berlokasi di Afdeling 6 Kebun Baru, Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Dusun Alur Buaya, Kota Langsa, menuai sorotan tajam.


Pasalnya, proyek konstruksi yang diduga menelan anggaran tidak sedikit itu terpantau dikerjakan tanpa dilengkapi plang proyek sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.



Berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi pada Minggu (18/10/2026), terlihat aktivitas pembangunan berupa pembesian abutment jembatan di tengah areal perkebunan kelapa sawit. Di lokasi, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek yang seharusnya memuat jenis kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.




Kondisi lokasi proyek juga terlihat minim pengawasan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Galian pondasi tergenang air, material  dan tidak terpasang garis pengaman di sekitar area kerja.


Ketika dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan rinci.


Menurut nya , Kami hanya sebatas orang kerja saja, bang. Kalau mau lebih jelas, langsung hubungi saja pihak perusahaan PTPN IV Regional 6," ucapnya singkat kepada tim media.



Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubbag Humas PTPN IV Regional 6 melalui sambungan telepon seluler. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respon dan terkesan bungkam.



Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Asisten Personalia dan Umum (APU) Kebun Baru. Kepada tim media, APU menyebut pekerjaan tersebut bukan kewenangan kebun, melainkan proyek langsung dari Kantor Regional 6.,Untuk itu coba tanyakan ke Kanreg 6, itu pekerjaan dari Kanreg," ujarnya.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan publik. Sebagai aset negara yang dikelola BUMN, seharusnya setiap pekerjaan di dalam HGU perusahaan tetap berada dalam pengawasan manajemen kebun setempat.




Diduga langgar sejumlah Regulasi ,Pengamat menilai, ketiadaan plang proyek dalam pekerjaan konstruksi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan:



1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Proyek yang menggunakan dana perusahaan BUMN termasuk informasi yang wajib diketahui publik.




2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pada Pasal 39 mengatur bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan keterbukaan informasi proyek.


3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Mengatur bahwa setiap pengadaan wajib menerapkan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.



4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Mengatur bahwa pengelolaan BUMN wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) termasuk asas transparansi.


Publik kini mendesak manajemen PTPN IV Regional 6 untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait proyek titi jembatan di Afdeling 6 tersebut, agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan proyek siluman.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 6 belum memberikan keterangan resmi, untuk menjaga prinsip jurnalis tim menegaskan membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada seluruh pihak terkait lainnya sesuai uu No 40 tahun 1999, hingga berita ini diterbitkan.


Penulis: Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image