BREAKING NEWS

Ratusan Calon PMI Tujuan Jepang Terancam Gagal Berangkat, Dugaan Job Fiktif Dan Pengalihan Penempatan Disorot

CYBERKRIMINAL.COM, GROBOGAN – Harapan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Jepang kini menghadapi ketidakpastian. Sejumlah calon pekerja dilaporkan belum mendapatkan kepastian keberangkatan, meskipun telah mengikuti proses pelatihan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penempatan kerja, transparansi pengelolaan biaya, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan calon pekerja migran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut melibatkan sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) yang bergerak dalam program persiapan dan penempatan calon pekerja ke Jepang. Nama-nama lembaga yang muncul dalam informasi awal antara lain LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPKS Lodestar Nippon Indonesia, BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia, LPK Samurai, serta LPK Jo Sachi Cabang Karangawen, Demak.

Dalam rangkaian kerja sama tersebut, sejumlah LPK penyangga disebut bekerja sama dengan LPK Sekaiichi Center Tuban, yang menjadi satu-satunya lembaga penghubung dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Peran LPK Sekaiichi Center Tuban dalam hubungan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri, terutama berkaitan dengan alur koordinasi penempatan, kepastian pekerjaan yang ditawarkan, serta tanggung jawab masing-masing pihak terhadap calon pekerja yang mengikuti program tersebut.

Menyusul munculnya persoalan ketidakpastian keberangkatan, diperlukan penjelasan terbuka dari LPK penyangga, LPK Sekaiichi Center Tuban, dan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya mengenai status penempatan para siswa serta pelaksanaan program yang dijanjikan.

Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan yang ditawarkan benar-benar tersedia, bagaimana proses penempatan dilaksanakan, dan bagaimana penyelesaian bagi peserta apabila program tersebut tidak dapat direalisasikan. Seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Puluhan Siswa Dikumpulkan di Jakarta
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Sekitar 30 siswa gabungan dari LPK Sachi Japan Center Kradenan, Yumenari, dan Jo Sachi Karangawen, Demak, dilaporkan sedang dikumpulkan di wilayah Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan siswa tersebut dikumpulkan dengan alasan menunggu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan setelah LPK terkait mengalihkan penyaluran calon pekerjanya ke LPK Asia Budaya Center Tangerang. Namun, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengalihan, mekanisme pemenuhan persyaratan, serta kepastian kelanjutan penempatan kerja para siswa. Penjelasan dari pihak-pihak terkait diperlukan agar para siswa dan orang tua memperoleh informasi yang jelas mengenai status program yang sedang dijalani.

Rencana pengalihan penempatan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru karena para siswa harus menghadapi tambahan biaya yang sebelumnya tidak diperhitungkan, termasuk kebutuhan selama berada di Jakarta. Kondisi ini menambah beban bagi calon pekerja dan keluarga mereka yang sebelumnya telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti program persiapan bekerja ke Jepang.

Pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pengalihan penempatan, kepastian pekerjaan yang ditawarkan, rincian biaya tambahan, serta siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya tersebut.

Dugaan Ketidakpastian Penempatan Perlu Diusut
Persoalan ini juga berkaitan dengan informasi mengenai calon pekerja yang sebelumnya dinyatakan lulus proses seleksi pekerjaan, tetapi kemudian menghadapi ketidakpastian penempatan.

Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen penawaran kerja, hasil seleksi, perjanjian dengan peserta, serta komunikasi antara lembaga pelatihan dan pihak penempatan.

Dugaan adanya job order yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pengelola LPK, LPK Sekaiichi Center Tuban, PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses penempatan menjadi penting agar persoalan ini dapat diungkap secara utuh.

Laporan Polisi Telah Disampaikan Persoalan ini juga telah dibawa ke ranah kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan pada 8 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penempatan calon pekerja migran, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp38.500.000.

Informasi administrasi pengaduan yang disampaikan mencantumkan nomor PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN. Substansi pengaduan, perkembangan penanganan perkara, serta keterangan pihak yang dilaporkan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Calon Pekerja dan Keluarga Menunggu Kepastian
Bagi calon pekerja dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar penundaan keberangkatan. Ada biaya pelatihan, kebutuhan hidup, waktu, tenaga, dan harapan untuk memperoleh penghasilan di luar negeri yang telah dipertaruhkan.

Apabila pengalihan penempatan memang menjadi solusi, prosesnya harus dilakukan secara transparan, dengan penjelasan mengenai perusahaan tujuan, jenis pekerjaan, status kelulusan, biaya yang diperlukan, serta jadwal keberangkatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika penempatan tidak dapat direalisasikan sesuai kesepakatan, peserta berhak memperoleh penjelasan mengenai penyelesaian masalah dan mekanisme pengembalian biaya sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan ruang lingkup kegiatan masing-masing lembaga, sekaligus menelusuri hubungan kerja sama antara LPK penyangga, LPK Sekaiichi Center Tuban, dan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum agar hak calon pekerja migran terlindungi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai harapan bekerja di Jepang justru berubah menjadi beban ekonomi berkepanjangan bagi calon pekerja dan keluarga mereka.(Miftakh)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image