Sempat Viral di Media Sosial, Terduga Pelaku Pencurian Mengancam Ancam Korban Dengan Sajam Berhasil Di Ringkus Resmob Tamalate
CYBERKROMINAL.COM, MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang pria berinisial A alias G (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Terduga pelaku sebelumnya sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial terkait dugaan aksi pencurian yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/466/X/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polsek Tamalate, tertanggal 2 Oktober 2026, dengan pelapor berinisial LA (20).
Korban Diancam Menggunakan Pisau
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang rekannya berada di dalam kamar kost. Keduanya kemudian mendengar suara pagar kost terbuka dan menerima informasi melalui grup percakapan penghuni kost mengenai keberadaan seorang pria yang diduga masuk ke area kost tanpa izin.
Mendapatkan informasi tersebut, korban bersama rekannya turun menuju area parkir lantai satu untuk memastikan kondisi sepeda motor milik rekannya.
Namun, saat tiba di lantai satu, keduanya diduga bertemu dengan pelaku. Pria tersebut kemudian diduga mengancam korban menggunakan pisau dan meminta korban agar tidak berteriak.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga merampas telepon genggam yang sedang dipegang korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya hingga terjadi tarik-menarik.
Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian bahu yang menurut kronologi diduga terkena pisau. Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, terduga pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Tamalate
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut berada di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPDA Dedi Arseto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial A alias G.
Dalam penanganan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang dilaporkan berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah pisau dapur berwarna oranye, satu buah helm berwarna hitam, dan satu buah sweter berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi awal. Meski demikian, pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diserahkan kepada Penyidik untuk Proses Hukum
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik guna penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, termasuk pencurian yang disertai ancaman atau kekerasan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
