Warga Paya Bili l Diduga dititip di Polres Langsa, Gara-Gara Berondolan, Publik Minta PTPN IV Regional 6 kebun baru Buka Arsip, Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TIMUR - Warga Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga hanya memungut sisa buah brondolan sawit di Blok Afdeling 2 PTPN IV Regional 6 Kebun Baru kini harus mendekam di tahanan titipan Polres Langsa. Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kearifan lokal.
Kini publik mempertanyakan transparansi. Jika memang pelaku telah merugikan perusahaan, publik meminta manajemen PTPN IV Regional 6 Kebun Baru membuka arsip dan bukti secara terang sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), demi menjaga asas praduga tidak bersalah dan kepercayaan masyarakat terhadap BUMN perkebunan tersebut.
Pertanyaan krusial yang muncul di tengah masyarakat adalah: apakah pelaku mengambil buah di pohon atau hanya memungut brondolan jatuh di tanah? Apakah ada perusakan pohon? Dan apakah Blok di Afdeling 2 tersebut sudah selesai dipanen oleh karyawan PTPN? Tiga pertanyaan ini menentukan klasifikasi perkara, apakah pencurian berat atau pencurian ringan.
Hasil konfirmasi tim media ini kepada Asisten Personalia Umum (APU) PTPN IV Kebun Baru lewat via chat seluler, Selasa (7/10/2026), justru menimbulkan tanda tanya baru.
"Kalau surat perjanjian masa saya tidak ada, mungkin dengan yang lalu ada," ucap APU singkat.
Lebih lanjut APU menjelaskan alasan membawa kasus ini ke Polres, "Yang saya tau karena nilai kerugian sudah di atas nilai tipiring maka dibawa ke Polres yang saya tau," tuturnya.
Pernyataan APU tersebut bertolak belakang dengan peraturan hukum yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Mahkamah Agung telah menaikkan batas nilai pencurian ringan (Tipiring) dari Rp 250 menjadi Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Jelas masih jauh di bawah batas Tipiring, bukan di atas Tipiring. Perkara ini secara hukum dikategorikan sebagai pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP.
Wajib Selesai Secara Adat Sesuai Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
Karena masuk kategori ringan, perkara ini seharusnya tidak langsung dititipkan ke Polres Langsa.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Pasal 13, pencurian ringan termasuk dalam 18 jenis perkara adat yang wajib diselesaikan secara adat di Gampong terlebih dahulu melalui Keuchik dan tuha peut Gampong.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, yang menegaskan bahwa perkara dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, pelaku bukan residivis, dan ada perdamaian, wajib diupayakan keadilan restoratif.
Seperti Pemangku kebijakan seharusnya mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang berdekatan dengan perkebunan, diduga Jangan langsung mengambil keputusan terhadap warga yang hanya mengutip sisa brondolan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait warganya yang dititip di Polres Langsa, PJ Keuchik Gampong Paya Bili I mengaku tidak mengetahui. Sementara Kepala Dusun (Kadus) Paya Bili I memilih bungkam saat dihubungi tim media.
Padahal sesuai Qanun, Keuchik sebagai pemimpin adat Gampong wajib mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian perkara ringan warganya secara adat.
Publik kini meminta Camat Birem Bayeun untuk segera menegur PJ Keuchik dan Kadus Paya Bili I agar tidak mengabaikan warganya dan segera memfasilitasi musyawarah adat bersama pihak PTPN IV Regional 6 Kebun Baru dan Polres Langsa demi keadilan yang humanis.
Sehingga berita ini masih membutuhkan keterangan resmi dari manajer PTPN lV kebun baru dan pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang dan objektif, dan membuka ruang hak jawab seluas luasnya kepada seluruh pihak terkait lainnya.
Penulis: Hendrik
