BREAKING NEWS

Dua Anggota Tuha Peut Gampong Lhok Bani Diduga Rangkap Jabatan PPPK , Langgar Qanun Aceh, Publik Meminta Walikota Segera Evaluasi

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari masyarakat Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, diduga ada dua anggota Tuha Peut Gampong setempat yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.


Dugaan rangkap jabatan tersebut menuai sorotan dan menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, pasalnya jabatan Tuha Peut Gampong yang setara dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang keras merangkap jabatan dengan ASN, PPPK, maupun perangkat Gampong.


Salah seorang warga Gampong Lhok Bani yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, kedua oknum tersebut hingga kini masih aktif menjabat sebagai anggota Tuha Peut dan masih menerima honorarium yang bersumber dari dana Gampong, padahal sudah dilantik dan menerima gaji sebagai PPPK Pemko Langsa.



Sumber juga membenarkan, ada dua orang anggota Tuha Peut Gampong Lhok Bani yang sudah jadi PPPK di Pemko Langsa tapi masih menjabat anggota Tuha Peut. Aturannya kan tidak boleh rangkap. Kami minta Walikota tegas,” ujar warga tersebut kepada media ini, Minggu ( 4/10/2026)


Menyikapi hal tersebut, publik mendesak Walikota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. untuk segera melakukan evaluasi terhadap ASN PPPK di lingkungan Pemko Langsa yang masih merangkap jabatan sebagai anggota maupun Ketua Tuha Peut Gampong.
Desakan itu dinilai penting agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, cacat hukum dalam setiap pengambilan keputusan Gampong, serta potensi temuan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penelusuran tim media, dugaan rangkap jabatan tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, di antaranya:


Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian dan Qanun Kota Langsa tentang Pemerintahan Gampong. Dalam Pasal Larangan disebutkan dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau anggota Tuha Peut Gampong dan jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Begitu juga sebaliknya, anggota Tuha Peut dilarang rangkap jabatan yang dibiayai APBN/APBD.

 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 64 huruf f, yang menegaskan anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf c, yang menyebutkan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan/atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ASN/PPPK.


Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang menegaskan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai Keuchik/Kepala Desa dan perangkat desa/BPD/Tuha Peut dan harus memilih salah satu jabatan.



Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, tim media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Camat Langsa Barat, serta Geuchik Gampong Lhok Bani.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kebenaran dugaan rangkap jabatan tersebut dan langkah evaluasi yang akan dilakukan.

Tim media ini secara Profesional membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait demi menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang dan objektif.


Masyarakat berharap Walikota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. bersama DPMG dan Camat Langsa Barat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pendataan ulang dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota Tuha Peut Gampong Lhok Bani yang terbukti rangkap jabatan PPPK, demi tegaknya Qanun Aceh dan profesionalitas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

( Penulis: Hendrik )
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image